Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi mengatakan, syarat utama mendapatkan insentif PPh ini adalah dengan menjadi perusahaan anda terbuka atau masuk bursa saham. Namun tak semua perusahaan terbuka mendapatkan fasilitas ini, berikut syarat tepatnya:
- Paling sedikit 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
- Saham-saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak dengan ketentuan masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
- Ketentuan pada butir (1) dan (2) harus dipenuhi dalam jangka waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu Tahun Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fasilitas penurunan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan peranan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan mampu mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka serta meningkatkan kepemilikan publik pada perseoran terbuka tersebut.
Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk Perseoran Terbuka yang ingin memanfaatkan fasilitas ini dapat dilakukan secara self assessment pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Wajib Pajak Badan dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan.
(dnl/dru)











































