Padahal batas terakhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), harus ditetapkan paling lambat 40 hari sebelum 1 Januari 2014.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut Bukit Tambunan menyatakan, UMK 16 kabupaten dan kota yang telah ditandatangani gubernur itu merupakan bagian dari 23 kabupaten dan kota di provinsi itu yang telah mengusulkan UMK, dari total 33 kabupaten/kota di Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada Kabupaten Mandailing Natal Rp 1.600.000, Kota Padang Sidempuan Rp 1.585.000, Asahan Rp 1.712.000, Tebingtinggi Rp 1.540.000, Tanjung Balai Rp 1.712.000, Padang Lawas Rp 1.605.000. Kemudian Labuhan Batu Utara Rp 1.728.000, Binjai Rp 1.560.000, Labuhan Batu Selatan Rp 1.732.000, Labuhan Batu Rp 1.719.000, Padang Lawas Utara Rp 1.601.100, Langkat Rp 1.575.000 dan Pematang Siantar Rp 1.506.000.
Selain 16 daerah ini, ada 7 kabupaten dan kota lainnya sedang dalam proses pengusulan. Masing-masing Kabupaten Batubara, Karo, Tapanuli Selatan, Samosir, Nias, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Utara.
"Ada 10 kabupaten dan kota yang belum mengusulkan UMK Tahun 2014. Gubernur meminta agar usulan segera disampaikan kepada Pemprov Sumut untuk diproses sesuai amanah Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upah Minimum," kata Bukit Tambunan kepada di Medan, Selasa (17/12/2013).
Daerah tersebut yakni Kabupaten Dairi, Humbang Hasundutan, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Pakpak Bharat, Simalungun, Kabupaten Toba Samosir, Kota Gunung Sitoli dan Kota Sibolga.
(rul/hen)











































