Pemerintah Ingin Segera Lepas Ketergantungan Impor Daging dari Australia

Pemerintah Ingin Segera Lepas Ketergantungan Impor Daging dari Australia

Zulfi Suhendra - detikFinance
Rabu, 18 Des 2013 10:31 WIB
Pemerintah Ingin Segera Lepas Ketergantungan Impor Daging dari Australia
ilustrasi
Jakarta - Pemerintah menargetkan revisi UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bisa tuntas awal tahun depan. Apabila revisi ini sukses, maka tahun depan Indonesia bisa bebas mengimpor daging dan sapi hidup tak hanya dari negara yang bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) antaralain Australia dan Selandia Baru.

Sejumlah menteri bidang ekonomi pagi ini melakukan rapat koordinasi (Rakor) di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Salah satu pembahasan mereka soal revisi UU tersebut.

"Tadi saya usulkan impor daging sapi tidak menggunakan basis negara tapi kita menggunakan basis zona. Pak Mentan juga sudah mengatakan sesuai arahan Pak Menko agar ini dilakukan sesegera mungkin dan mereka sudah melakukan pembahasan," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gita mengatakan, semua hal itu akan tercantum pada revisi UU tadi yang bakal digodok DPR.

"Kalau itu selesai bisa ditetapkan. Itu akan sangat memberikan kebebasan dalam melakukan proses importasi sapi. Tapi ini semua tergantung proses revisi UU itu oleh Kementan dan pemangku kepentingan lainnya," jelasnya.

Di tempat yang sama Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menyebutkan hal senada. Saat ini pemerintah dengan DPR sedang sibuk membahas revisi UU tersebut, harapannya awal Januari 2014 sudah bisa ditetapkan.

"Ya kan saat ini sedang dibahas bersama DPR dan mudah-mudahan pada sidang yang akan datang, awal Januari sudah bisa ditetapkan, jadi apa saat-saat ini sedang dalam pembahasan," katanya.

Suswono menyebut, beberapa negara yang potensial menjadi pemasok daging dan sapi hidup antaralain di Amerika Latin.

"Ya sekarang ini beberapa negara latin bisa karena itu yang sudah dinyatakan oleh OAI (Badan Kesehatan Hewan Dunia) bahwa negara tersebut bebas dari penyakit. Ada beberapa negara sebenarnya, tapi kayak Brasil memang ada zona. Nanti kita mendasari dari revisi uu peternakan yang akan datang," kata Suswono.

"Ya intinya semangatnya DPR dengan pemerintah sama lah. Intinya kita jangan terlalu berbakti pada satu negara saja," imbuhnya.

Sebelumnya Aturan berbasis zona dalam UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan UUD. Hingga kini Indonesia masih menganut prinsip Country Based artinya harus impor daging dan sapi hidup harus dari negara yang bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Rapat dihadiri juga oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, dan Direktur Utama Bulog Sutarto Alimoeso.

Selain membahas importasi daging sapi, rapat ini juga membahas permohonan stok pengaman gula oleh Bulog.

(zlf/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads