60% Waralaba di Indonesia Dikuasai Asing

60% Waralaba di Indonesia Dikuasai Asing

- detikFinance
Rabu, 18 Des 2013 12:30 WIB
60% Waralaba di Indonesia Dikuasai Asing
ilustrasi
Jakarta - Dari ribuan merek 'waralaba' (franchise) dan business opportunity (BO/peluang bisnis) di Indonesia, yang benar-benar memenuhi kategori waralaba resmi sangat sedikit. Berdasarkan dari jumlah waralaba yang resmi, sebanyak 60% dikuasai oleh asing.

Menurut Waralaba & Lisensi Indonesia (WALI) berdasarkan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sampai dengan 13 Desember 2013 yang dihimpun dari Kementerian Perdagangan, baru 125 perusahaan waralaba yang telah mendapatkan STPW.

Ketua Dewan Pengarah Waralaba & Lisensi Indonesia (WALI) Amir Karamoy mengatakan data ini belum termasuk STPW yang diterbitkan Pemerintah Daerah. Namun menurutnya berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan tersebut sudah dapat diperoleh gambaran tentang waralaba di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberi Waralaba Luar Negeri menguasai 60% dan Pemberi Waralaba Dalam Negeri hanya 2,4%," kata Amir dalam keterangannya, Rabu (18/12/2013)

Selain itu, tercatat jumlah penerima Waralaba 32,8%, Pemberi Waralaba Lanjutan Luar Negeri 2,4%, dan Penerima Waralaba Lanjutan 2,4%.

Bila dilihat dari jenis/bidang usaha, jumlah waralaba makanan/minuman di Indonesia terbesar mencapai 49,6%, ritel 24% dan pendidikan 20,8%, Jasa perbaikan 6,4%, Hotel 1,6%, dan Real Estate 0,8%.

"Bidang-bidang usaha tersebut, sebagian terbesar dikuasai pula oleh yang bermerek asing. Ini menunjukkan bahwa pasar Indonesia didominasi oleh Pemberi Waralaba asing," kata Amir.

Menurut Amir, hal ini terjadi karena adanya ketentuan dari pemerintah soal laporan keuangan Pemberi Waralaba wajib diaudit Akuntan Publik dan membuka laporan keuangannya ke publik pula terkecuali Usaha Kecil & Mikro. Akibatnya, hanya perusahaan waralaba asing dan menengah nasional ke atas yang mampu melakukannya.

"Sedangkan perusahaan waralaba kategori menengah ke bawah, cenderung mengalihkan usahanya ke skema Lisensi dan Kemitraan," katanya.

Meski demikian, Amir yakin hal ini tak berdampak negatif terhadap perkembangan waralaba di Indonesia. "Karena waralaba secara kualitatif semakin baik, walaupun secara kuantitas menurun. Dengan demikian, waralaba menjadi suatu skema investasi di sektor riil, prospeknya semakin terbuka," katanya.

Seperti diketahui berdasarkan ketentuan PP no.42 tahun 2007 tentang Waralaba dan Permendag No.53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, setiap perusahaan waralaba wajib memiliki STPW. Sehingga perusahaan yang telah memiliki STPW secara hukum sah sebagai waralaba.

Bisnis Waralaba 2014

Menurut Amir, hal yang harus menjadi perhatian pada tahun 2014 mendorong pertumbuhan Pemberi Waralaba Dalam Negeri sebanyak-banyaknya termasuk untuk UKM. Selain itu perlu adanya pembentukan Indonesian Franchise Development Center (IFDC) antara lain dari program CSR BUMN.

"Selain memperkuat pasar domestik, IFDC mendorong waralaba Indonesia berkiprah di pasar global," katanya.

Amir menyarankan agar pemerintah Indonesia bisa meniru Malaysia, di mana setiap perusahaan nasionalnya yang beralih ke waralaba mendapatkan pendanaan dan pelatihan yang difasilitasi Kementerian Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi & Kepenggunaan, melalui PNS (Perbadanan Nasional Berhad).

"Ini menunjukan komitmen yang kuat dari Pemerintah Malaysia mendorong dan mengembangkan waralabanya," ujar Amir.

(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads