Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2012 lalu yang hanya berjumlah 89 situs online.
"Ada 129 situs di tahun 2013 dan jumlah ini jauh lebih banyak dari tahun 2012 lalu yang hanya 89 situs. Kasusnya ada 14 dengan jumlah item sebanyak 721. Situs ini sudah kita block bekerjasama dengan interpol negara lain," ungkap Deputi Bidang Produk Terapetka Napza Badan Pengawas Obat Makanan Retno Tyas Utami di Auditorium Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Rabu (18/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya kami di Indonesia belum ada peraturan legalitas farmasi online. Jadi mekanismenya harus face to face. Kita memiliki risiko banyak yang ilegal atau palsu. Banyak negara yang menyatakan perang atas barang ilegal yang dilakukan online trading. Pencegahan dan penangkalan dengan memberikan penjelasan bagaimana bahaya obat palsu yang diperdagangkan secara online," imbuhnya.
Sementara itu Kepala BPOM Roy Sparingga menyatakan di tahun 2013 saja transaksi perdagangan kosmetik ilegal secara online diduga mencapai Rp 5,5 miliar. Secara total selama tahun 2013 peredaran obat dan makanan yang dimusnahkan BPOM sejumlah Rp 21,5 miliar.
"Kami kerjasama dengan interpol selama 1 minggu ini melakukan penyelidikan di tahun 2013 sebesar Rp 5,5 miliar. Kami terus menelusuri sumber-sumber obat itu dan produk online lainnya yang diduga memperjualbelikan barang ilegal. Sepanjang tahun 2013 obat makanan ilegal yang kami musnahkan adalah sebesar Rp 21,5 miliar. Kami punya kewenangan untuk memusnahkan," jelasnya.
(wij/hen)