Dia mengatakan, tanggung jawab membangun underpass atau flyover ini tergantung status kepemilikan jalan di perlintasan sebidang tersebut. Bila jalannya berstatus lokal, maka tanggung jawab Pemda.
"Kalau itu semua jalan lokal jadi tanggung jawab ada di Pemda DKI Jakarta, Pemda Tangerang serta Depok juga kan," kata Djoko di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tekniknya gampang tetapi satu flyover ini nilainya ratusan miliar. Flyover atau underpass itu untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan dan itu jalan bagus," imbuhnya.
Lalu siapa yang bertanggung jawab membangun flyover dan underpass di perlintasan sebidang kereta jalan nasional? Djoko menjawab itu adalah kewenangan pemerintah pusat.
"Kalau jalan nasional baru pemerintah pusat yang bangun," tutupnya.
(wij/dnl)











































