Para buruh menuntut pemerintah membiayai sepenuhnya iuran jaminan kesehatan khususnya kepada mereka yang tidak mampu.
"Tolak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), hidup buruh. Kita ke kantor Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menuntut pemerintah membiayai iuran jaminan kesehatan sepenuhnya terutama mereka yang tidak mampu," ungkap Koordinator buruh dari Front Nasional Tolak BPJS Joko Heriono saat berteriak di depan Kantor Menko Perekonomian Jalan Lapangan Banteng Jakarta, Kamis (19/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berdiri di sini karena uang kita ada di sini. Kita minta uang di kementerian keuangan dikeluarkan untuk kesejahteraan rakyat," imbuhnya.
Program Jaminan Kesehatan (Jamkes) harus mulai berlangsung 1 Januari 2014. Pemerintah masih berpatokan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) hanya 86,4 juta orang miskin dan tidak mampu yang berhak mendapatkan Jamkes, padahal data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) jumlah orang miskin dan tidak mampu sebanyak 96,7 juta orang.
Artinya ada 10,3 juta orang miskin dan tidak mampu ditolak berobat di rumah sakit dan klinik/puskesmas. Disisi lain, pada 1 Januari 2014 tersebut belum ada aturan yang mengatur bahwa buruh yang ter-PHK setelah 6 bulan secara otomatis menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Buruh beranggapan program Jaminan Kesehataan Nasional (JKN) ini tidak sesuai dengan perintah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS yang memerintahkan seluruh rakyat wajib mendapatkan Jaminan Kesehatan.
Tetapi faktanya, hanya 76% rakyat Indonesia yang memiliki jaminan kesehatan atau dengan kata lain masih ada 24% rakyat Indonesia tidak memiliki jaminan kesehatan.
Sehingga buruh mendesak pemerintah untuk memperbaiki pelaksanaan jaminan kesehatan sebelum 1 Januari 2014 yaitu Jumlah PBI minimal sebanyak 96,7 juta orang dan semaksimal mungkin sejumlah 125 juta orang. (Karena termasuk guru honor, PRT, TKW, buruh miskin). Disamping itu, harus dipastikan dalam peraturan presidennya (Perpres) buruh yang ter-PHK setelah 6 bulan otomatis menjadi peserta PBI.
(wij/hen)










































