Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan ini sudah diatur dalam berbagai aturan perdagangan. Seperti pada Permendag No. 70 tahun 2013.
Dalam aturan tersebut diatur biaya perjanjian sewa menyewa atau jual beli antara pusat perbelanjaan dan pemilik atau penyewa ruangan usaha dalam pusat perbelanjaan harus dalam mata uang rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan lainnya yang terkait adalah Permendag No. 35 tahun 2013. Di mana mengatur tentang pencantuman harga barang dan tarif jasa yang diperdagangkan.
"Dalam pasal 6 ayat (1) kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran dan/atau jasa, wajib menetapkan harga barang dan/atau tarif jasa dengan rupiah," ujarnya.
"Kemudian Pasal 6 ayat (2) penetapan harga barang dan/atau tarif jasa harus menggunakan mata uang dan nominal rupiah yang berlaku," tambah Srie.
(mkj/dru)










































