Kisruh Penetapan UMP dan Buruh yang Minta Upah Naik

Kaleidoskop 2013

Kisruh Penetapan UMP dan Buruh yang Minta Upah Naik

Wiji Nurhayat - detikFinance
Rabu, 01 Jan 2014 09:58 WIB
Kisruh Penetapan UMP dan Buruh yang Minta Upah Naik
Jakarta - Satu lagi peristiwa yang menarik terjadi di tahun 2013. Adalah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 yang diwarnai beberapa aksi ribuan buruh yang terus berdemo meminta kenaikan UMP. Di sini, detikFinance akan menarik satu kasus khususnya soal kisruh penetapan UMP 2014 di Provinsi DKI Jakarta.

Masih segar ingatan kita bila UMP 2013 di Jakarta telah naik 44% dari tahun 2012. Sampai-sampai ujungnya adalah perseteruan yang melibatkan buruh dan pengusaha. Pengusaha merasa dirugikan dengan kenaikan yang upah cukup besar. Dan khusus untuk penetapan UMP 2014, buruh meminta kenaikan upah sebesar 50%.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat pernah menegaskan pemerintah Indonesia akan menetapkan skema baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Seperti diketahui pada bulan September 2013 Presiden SBY mengeluarkan Inpres tentang Pedomaan Kebijakan UMP berisi beberapa ketentuan sebagai acuan kepala daerah. Inpres ini ada batasan maksimal kenaikan ada yang 10% di atas inflasi khsusnya perusahaan padat modal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk upah minimum padat karya dan industri menengah dipatok 5% di atas inflasi. Hal ini jauh di bawah tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMP 50% pada tahun depan.

Hidayat merinci mekanisme penetapan UMP terbaru tak hanya berpatokan pada kenaikan inflasi namun ditambah dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan dirundingkan dengan buruh, kenaikan produktivitas, pertumbuhan ekonomi. Namun bila buruh tetap ngotot meminta kenaikan UMP sebesar 50%, sangat sulit dipenuhi dan tak akan direspons pemerintah.

Tanggapan Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, serikat pekerja tetap mengusulkan kenaikan UMP tahun depan capai 50%. Pihaknya menolak gagasan kenaikan UMP yang diusung pemerintah dan pengusaha yang mengedepankan kemampuan industri padat karya. Buruh berpatokan, UMP ditentukan oleh penambahan komponen kebutuhan kehidupan layak (KHL).

Iqbal mengatakan, saat ini pemerintah hanya menggunakan 60 komponen dalam menetapkan KHL. Sementara itu, tahun depan serikat pekerja mengusulkan ada tambahan KHL hingga 84 komponen. Ia mencontohkan komponen baru itu antara lain, alokasi upah untuk uang pulsa untuk SMS Rp 30.000/bulan, dan komponen lainnya. Menurutnya tahun depan buruh mengusulkan ada 84 item, sekarang ini masih 60. Kalau 60 nggak pakai pulsa untuk SMS Rp 30.000/bulan, padahal sekarang ini pulsa kebutuhan mendasar.

Iqbal menambahkan, setidaknya ada 4 alasan yang membuat serikat pekerja/buruh ngotot ada kenaikan UMP 50% tahun depan. Berikut ini alasannya:

1. Buruh menolak kenaikan UMP hanya sebesar inflasi atau di bawah 20% seperti yang diusulkan Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi. Alasannya, hasil survei terbaru forum buruh di DKI Jakarta KHL di Jakarta mencapai Rp 3,7 juta/bulan sedangkan UMP di Jakarta kini masih Rp 2,2 juta/bulan

2. Menurut buruh, kenaikan harga BBM mengurangi daya beli hingga turun 30%. Angka itu belum dihitung dari inflasi tahun ini yang diperkirakan mencapai 10%, juga belum dihitung asumsi pertumbuhan ekonomi di atas 6%.

3. Mereka berpegang pada komitmen pemerintah seperti yang disampaikan pada pidato kenegaraan Presiden SBY yang mengatakan Indonesia masih menjadi tujuan investasi, pemerintah Indonesia tak lagi menganut kebijakan upah buruh murah dan mendorong meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia.

4. Mereka juga menolak pemikiran pemerintah yang menjadikan industri padat karya sebagai alasan, bahwa penetapan upah tak bisa naik tinggi karena harus mengikuti kemampuan industri padat karya.

Padahal katanya UMP itu kan berbeda-beda. Kalau mau murah pindah ke daerah Sukabumi, Kendal yang hanya Rp 980.000, masih di bawah Vietnam, dan Kamboja, artinya industri padat karya kita bisa bersaing. Jadi tugas pemerintah membangun infrastruktur, seperti jalan tol Sukabumi.

Di satu sisi buruh menuntut kenaikan UMP 50% di 2014. Buruh beralasan rata-rata besaran UMP di Indonesia jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand dan Filipina. Digambarkan Iqbal upah di Thailand di tahun 2103 saja sudah mencapai Rp 2,8 juta/bulan, Filipina mencapai Rp 3,2 juta/bulan.

Tanggapan Pengusaha

Tahun depan kalangan buruh meminta upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia naik rata-rata 50%. Kalangan pengusaha menganggap hal ini tidak mungkin terkabulkan. Kenapa?

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, kenaikan UMP 40% di tahun ini saja tidak mendorong peningkatan produktivitas buruh. Bila tetap menuntut upah naik, para buruh ini bisa kehilangan pekerjaan, karena pengusaha tak sanggup.

Sofjan mengatakan upah naik tapi tidak ada kerjaan mau pilih mana. Sekarang (2013) upah para buruh naik 40% lebih tapi harusnya punya kesempatan untuk tingkatkan produktivitas, tapi nyatanya tidak. Bahkan baginya kegiatan buruh dengan terus berdemo mencirikan bila para buruh tidak kerja.

Sofjan meminta pemerintah untuk tahun depan tidak memutuskan besaran UMP karena desakan politik dari para butuh.

Proses Penetapan UMP 2014

Pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja akhirnya bertemu untuk menetapkan besaran UMP 2014 di Gedung Balaikota Jakarta tanggal 30 Oktober 2013. Namun serikat pekerja mangkir dan memilih untuk berdemo. Akhirnya hingga terjadi skorsing 3 kali buruh tetap tidak mau datang. Akhirnya pertemuan dilanjutkan tanggal 31 Oktober 2013 namun lagi-lagi tanpa diwakili oleh kalangan perwakilan buruh.

Hingga pada akhirnya hanya pemerintah dan pengusaha saja yang menetapkan besaran angka UMP DKI Jakarta 2014. Buruh menilai cara ini tidak judisial karena buruh tidak dilibatkan. Akhirnya rekomendasi besaran angka UMP 2014 DKI Jakarta dikeluarkan tengah malam. Unsur dewan pengupahan dari pemerintah sebesar Rp 2.441.301,74/bulan sedangkan pengusaha Rp 2.299.860 atau sama dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2013.

Besoknya tanggal 1 November 2013, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) pagi hari sekitar pukul 09:00 telah menandatangani upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014. Jokowi memilih untuk mengikuti angka yang direkomendasikan unsur dewan pengupahan dari pemerintah sebesar Rp 2.441.301,74/bulan karena beberapa pertimbangan yaitu inflasi dan geliat pertumbuhan ekonomi Jakarta.

Hasil dari sidang ketetapan UMP DKI Jakarta tadi malam, perwakilan pemerintah dan unsur pengusaha memberikan rekomendasi angka yang berbeda. Pemerintah memberikan rekomendasi angka UMP sebesar Rp 2.441.301,74 sedangkan pengusaha Rp 2.299.860 atau sama dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2013.

Menurut Apindo, Jokowi telah mempertimbangkan berbagai hal salah satunya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2013. Menurutnya bagi pengusaha angka Rp 2.441.301,74 realistis dan dapat disanggupi dunia usaha. Jokowi telah menghitung proyeksi angka inflasi hingga akhir tahun ini sebesar 8% dan pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,15%. Angka ini dinilai pengusaha sebagai angka yang realistis.

Dengan begitu, UMP DKI Jakarta 2014 naik 9%-10% bila dibandingkan tahun lalu. Tahun 2013 ini UMP DKI Jakarta adalah sebesar Rp 2,2 juta/bulan. UMP DKI Jakarta akan berlaku mulai 1 Januari 2014.

Tanggapan SBY

Menanggapi kisruh soal upah minimum 2014 antara buruh dan pengusaha, Presiden SBY ikut menanggapi. Saat bertemu dengan pimpinan Kadin di Istana Bogor 4 November 2013, SBY mengatakan era buruh murah sudah selesai saat ini.

Meski begitu, SBY tidak ingin ada aksi kekerasan dari buruh yang menuntut upah tinggi. SBY mengatakan bahwa ia ingin buruh sejahtera, perusahaan juga tidak ada PHK dan jangan dibiarkan kalau ada kekerasan yang tidak perlu. SBY juga mengatakan era buruh murah sudah selesai. Tapi sekali lagi meningkatkan upah buruh sesuai kepatutan dan kemampuan. Ingat harus rasional. Begitu kata SBY.

SBY menambahkan peningkatan upah buruh harus sesuai dengan ukuran kemampuan dunia usaha, dan juga untuk peningkatan produktivitas. Namun jalan untuk menaikkan upah tidak perlu dengan kekerasan Namun harus denga diskusi secara baik-baik.

Pada kesempatan itu, SBY juga mengatakan soal pungutan liar (pungli). Dia menegaskan, bila masih ada pungli yang harus dibayar oleh pengusaha, maka akan ditindak tegas. SBY mengatakan, kantor Presiden selalu terbuka untuk merespons segala laporan.
Halaman 2 dari 5
(wij/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads