BUMN Ini Dijual, Ayo Siapa Mau Beli..

BUMN Ini Dijual, Ayo Siapa Mau Beli..

Herdaru Purnomo - detikFinance
Selasa, 07 Jan 2014 13:18 WIB
BUMN Ini Dijual, Ayo Siapa Mau Beli..
Jakarta - Pemerintah menjual seluruh saham PT Sarana Karya (Persero). Hal ini dilakukan melalui Peraturan Pemerintah yang ditandatangani langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Berdasarkan keterangan pemerintah yang disampaikan di situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (7/1/2014), penjualan ini didasari atas beberapa pertimbangan.

"Dengan pertimbangan untuk memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, pemerintah atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui surat Wakil Ketua DPR-RI/Korekku No: PW/10974/DPR RI/XI/2013 tertanggal 23 November 2013, memutuskan untuk menjual 100 persen (seluruhnya) saham milik negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya," jelas keterangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan menjual seluruh saham PT Sarana Karya itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2013.

"Penjualan saham sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dna prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar," bunyi Pasal 1 Ayat (2) PP tersebut.

Jumlah saham yang ditawarkan seluruhnya berjumlah 5.000 (lima ribu) lembar, sementara penetapan saham dilakukan dengan memperhitungkan nilai dari hak negara lainnya yang sudah diterima PT Sarana Karya (Persero) berupa modal sumbangan pemerintah sebesar Rp 7,431 miliar sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan PT Sarana Karya yang telah diaudit dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2012.

Melalui PP ini, Presiden SBY meminta agar hasil penjualan saham PT Sarana Karya (Persero) disetorkan langsung ke Kas Negara setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.

"Biaya pelaksanaan penjualan ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan memperhatikan pronsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 Ayat (3) PP No. 91 Tahun 2013 itu.

PT Sarana Karya (Persero) bergerak dalam penyelidikan, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan batuan aspal alam di Pulau Buton. Kantor pusat perusahaaan ini ada di Grand Panglima Polim kav 58 Jl. Panglima Polim Raya, Jaksel, Jakarta.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads