Ini Dia Daftar Mineral Olahan yang Bisa Diekspor dan Bea Keluarnya

Ini Dia Daftar Mineral Olahan yang Bisa Diekspor dan Bea Keluarnya

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 13 Jan 2014 16:23 WIB
Ini Dia Daftar Mineral Olahan yang Bisa Diekspor dan Bea Keluarnya
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan pemberlakuan bea keluar (BK) terkait pelarangan ekspor tambang mentah (ore). Aturan ini mengacu dengan Peraturan Presiden (PP) No 1/2014 yang sudah diterbitkan pada 11 Januari 2014.

Menkeu Chatib Basri mengatakan aturan ini berkaitan juga dengan aturan dari Kementerian ESDM yang mengatur produk dari tambang tersebut. Chatib memberlakukan BK secara progresif berlaku hingga tahunn 2017 untuk produk mineral olahan (belum sampai dimurnikan)

"Kita sesuaikan dengan apa yang telah menjadi ketentuan dari Kementerin ESDM. Kita bagiannya fiskal. Kita berlakukan bea keluar progresif . Jadi dalam periode barang yang didefinisikan ESDM itu," ungkap Chatib di kantornya, Jakarta, Senin (13/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BK yang diterapkan menurut Chatib berkisar dari 20% hingga maksimal 60% pada tahun 2016 (akhir). Penetapan itu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2008 tentang bea keluar terhadap barang ekspor.

"Start-nya 20%, sampai akhirnya 60%. Kenapa 60%? Itu memang UU mengatakan maksimum BK 60%. itu sudah tinggi," kata Chatib.

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto memaparkan ketentuan mineral olahan yang boleh diekspor namun kena BK progresif, berikut ini daftarnya.



  • Konsentrat Tembaga dengan kadar di atas 15%
  • Konsentrat Besi dengan kadar di atas 62% dan 10%
  • Konsentrat Mangan dengan kadar di atas 49%
  • Konsentrat Timbal dengan kadar di atas 57%
  • Konsentrat Seng dengan kadar di atas 52%
  • Konsentrat Besi dengan kadar (Ilumenit di atas 58% dan Titanium di atas 58%).


Andin menjelaskan, untuk jenis konsentrat tembaga yang diekspor maka akan dikenakan BK sebesar 25% pada tahun 2014. Kemudian semester I-2015 naik menjadi 35%, semester II-2015 menjadi 40%, semester I-2016 sebesar 50% dan semester II-2016 jadi 60%.

BK selain tembaga, maka akan dikenakan BK sebesar 20% selama 2014. Berlanjut setiap semesternya bertambah 10%, hingga tahun 2016 BK-nya mencapai sebesar 60%.

"Jadi tanggal 11 Januari itu PMK nya sudah terbit dan tanggal 12 Januari 2014 tidak ada lagi ekspor tambang mentah. Kemudian tanggal 12 Januari 2017 itu sudah sesuai dengan target pemerintah, itu di Kementerian ESDM " ujarnya.

(mkj/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads