DPR Akan Gunakan Hak Inisiatif, Ajukan RUU Penanaman Modal

DPR Akan Gunakan Hak Inisiatif, Ajukan RUU Penanaman Modal

- detikFinance
Senin, 29 Nov 2004 17:50 WIB
Jakarta - DPR akan menggunakan hak inisiatifnya terkait dengan penyusunan draft RUU Penanaman Modal karena pemerintah hingga saat ini belum menyampaikan draft RUU tersebut ke DPR. Padahal, RUU tersebut telah dipersiapkan selama sembilan tahun."Sembilan tahun itu sudah terlalu lama, tidak bisa dibiarkan. Tidak ada jalan lain bagi BKPM selain mempersilahkan kepada DPR menyampaikan RUU inisitif," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Ade Komaruddin usai raker dengan Kepala BKPM Theo F. Toemion di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Senin, (29/11/2004).Menurut Ade, masalah penanaman memerlukan payung hukum karena masalah investasi tidak cukup diatur hanya lewat Keppres mengingat lingkupnya mengatur hubungan antar instansi atau departemen, baik di tingkat pusat maupun daerah."Harus ada sikap legowo dari pemerintah. Kalau koordinasinya tidak ketemu, maka serahkan saja ke DPR untuk menggunakan hak inisiatifnya," kata dia.Diakui Ade, memang penyusunan draft RUU Penanaman Modal ini menghadapi banyak kendala akibat munculnya ego sektoral. Hal itu disebabkan aspek perizinan diidentikkan dengan pendapatan. (mi/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads