Ketua Umum Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) Natsir Mansyur tegas menolak keputusan Menteri Keuangan tersebut.
"Tentang penetapan Bea Keluar (BK) Tembaga 25% (2014) 35-40% (2015) 50-60% (2016) ini keputusan Menkeu merupakan keputusan yang tidak inovatif, ini keliru. Jangan APBN defisit, pengusaha tambang yang merupakan kontributor APBN/APBD jadi korban kebijakan Menkeu," ungkap Natsir kepada detikFinance, Rabu (15/01/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inikan sudah melalui proses industri, sudah menggunakan biaya produksi dan investasi tentu ada hitungan industrinya. Ini akan merusak bisnis tambang ke depan. Kalau mineral mentah/ore boleh setinggi tingginya, ini kan konsentrat tembaga 15% sudah mineral olahan," imbuhnya.
Natsir mendesak Menteri Keuangan Chatib Basri untuk mengajak kembali pelaku usaha tambang menetapkan bea keluar yang ideal yang saling menguntungkan antara pemerintah dan pelaku usaha tambang.
"Penetapan bea keluar ini dibicarakan dahulu dengan pelaku usaha karena ada pertimbangan teknis industri, jangan asal menetapkan saja. Kami berharap menkeu tidak sepihak menetapkan BK semangat PP No.1/2014, Permen ESDM No.1/2014 sudah baik dan tepat, namun dengan adanya penetapan BK yang tinggi oleh Menkeu ini akan merusak bisnis mineral tembaga,PHK terjadi,ekonomi daerah tidak jalan, bisnis penambang tutup," cetusnya.
(wij/hen)










































