Hal ini disampaikan oleh Anggota IV BPK RI Ali Masykur Musa saat berkunjung ke redaksi detikFinance, Rabu (22/1/2014)
"Hasil pemeriksaan BPK, setelah adanya reformasi, bukan berarti laju korupsi Indonesia menurun tapi cenderung meningkat," kata Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, mudahnya kepala daerah memberikan izin konsesi hutan untuk tambang dan perkebunan. Sehingga terjadi laju deforestasi atau alih fungsi hutan mencapai 1,1 juta hektar per tahun.
Kedua, jumlah penyalahgunaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) banyak disalahgunakan antaralain untuk bidang kegiatan bantuan sosial (bansos) dan hibah.
"Ini tak terlepas dari kegiatan politik kepala daerah. Pada 2012 penyalahgunaan bansos Rp 9,7 triliun, dari dana bansos Rp 75,7 triliun di daerah atau sekitar 12% yang disalahgunakan," katanya.
Ia mencontohkan, beberapa modus yang kerap dipakai terkait penyalahgunaan dana bansos antaralain dana bansos dicairkan, tapi tak disalurkan ke masyarakat, lalu ada modus dana bansos disalurkan tapi disunat, dan terakhir adanya penerima dana bansos fiktif.
Ketiga, adanya fakta bahwa hingga kini sudah 311 kepala daerah telah berurusan dengan penegak hukum terkait korupsi dan lainnya. Angka ini sangat signifikan, karena jumlah kepala daerah.
Ali mengungkapkan, beberapa penyebab meningkatnya korupsi di daerah karena antara lain, karena banyak kepala daerah yang tak punya kapabilitas dalam hal keuangan dan birokrasi di daerah. Masalah lainnya menyangkut sistem hukum yang harus menjangkau dengan rentang yang begitu sangat luas.
"KPK sama seperti BPK punya kemampuan terbatas. KPK tak ada di seluruh wilayah, kalau BPK baru 3 tahun lalu punya keterwakilan di 33 provinsi," katanya.
Kemudian, penyebab lainnya adalah karena uang yang beredar di Indonesia begitu cepat. Misalnya terkait dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 10 tahun lalu masih sekitar Rp 400 triliunan kini sudah mencapai Rp 1800-an triliun. Apalagi sejalan meningkatnya APBN, dibarengi dengan terus bertambahnya dana transfer ke daerah.
Untuk itu, Ali mengatakan, BPK telah mendorong pemerintah untuk melakukan beberapa langkah yang dilakukan oleh pemerintah agar bisa menekan dampak buruk otonomi daerah, antara lain:
- Pengendalian internal di masing-masing satuan kerja (satker) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
- Upaya melakukan pemiskinan terhadap pelaku korupsi karena lebih dianggap efektif karena bisa mengembalikan uang negara dan lebih manusiawi daripada hukuman mati.
- Diperlukan penataan ulang soal kewenangan pemerintah pusat dan daerah misalnya soal izin konsesi hutan termasuk soal Izin Usaha Pertambangan (IUP). Juga perlu adanya penataan ulang terhadap bidang pendidikan.
(hen/dnl)










































