Data Kemendag ada 16.832 ton alokasi impor yang dikeluarkan sebanyak 1.835 ton adalah beras basmati yang diberikan kepada 50 importir swasta atas rekomendasi impor oleh Kementerian Pertanian. Sedangkan untuk beras japonica dengan total impor sebanyak 14.997 ton itu diberikan kepada 114 importir.
"Beras khusus tadi hanya diimpor pengusaha. Untuk basmati itu kurang lebih 50 perusahaan importir yang diberikan rekomendasi oleh kementan dan untuk beras Japonica yang jumlahnya 14.997 ton itu diberikan kepada 114 importir. Itu sudah memang dikeluarkan oleh Kemendag," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, Senin (27/01/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan berdasarkan Permendag nomor 12 tahun 2008, izin impor untuk beras khusus tersebut setelah mendapatkan rekomendasi dari Ditjen P2HP, Kementerian Pertanian dimana didalam rekomendasi tersebut telah memuat jenis beras khusus dan jumlah yang boleh diimpor.
Selain itu, setiap realisasi impor diwajibkan untuk dilakukan penelusuran teknis di pelabuhan asal terlebih dahulu oleh pihak Surveyor (Wajib LS).
"Terkait adanya dugaan kebocoran masuknya beras dengan kualitas rendah, saat ini sedang dilakukan pendalaman secara intensif dengan melibatkan pihak-pihak terkait," katanya.
Pihak Kemendag belum membuka siapa saja perusahaan yang diduga mengimpor beras ilegal asal Vietnam yang ditemukan di Pasar induk Cipinang, Jakarta Timur.
"Lebih lanjutnya kita sedang melakukan pendalaman, kalau memang benar itu dimasukan dengan perizinan kita sudah melakukan pemeriksaan internal dan nanti akan kita lakukan bersama pemeriksaan eksternalnya dan lain-lain. Sehingga kita harapkan segera bisa kita tahu di mana terjadi," katanya.
(wij/hen)










































