"Memberi pelayanan publik itu yang baik, jangan korupsi. Biarpun dikasih secara sukarela, meskipun hanya satu sen, tetap saja itu korupsi," ujar Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mirawati Sudjono yang dikutip Selasa (28/1/2014).
Â
Mira mengungkapkan, untuk pencegahan korupsi setiap pelayanan wajib disertakan kontrol internal supaya diawasi dan terjaga.
"Jadi jangan gara-gara ingin pelayanan cepat, sampai-sampai tidak karuan," imbuhnya.
Â
Menurutnya pelayanan yang baik harus membangun standar berdasarkan partisipasi masyarakat. Sehingga dapat terlihat, terasa, dan terukur bagi masyarakat itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dru/hen)











































