"Kenyataannya sekarang beras yang di pasar itu adalah beras medium. Berarti dicek ini importirnya, harus diperiksa. Siapa yang memasukan itu," kata Hatta di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2014)
Menurut Hatta ada potensi beras yang diimpor oleh para importir tersebut tidak sesuai dengan izin yang mereka kantongi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hatta menuturkan, sebelum ada izin impor dari kementerian perdagangan (Kemendag), para importir mendapat rekomendasi impor dari kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendatangkan beras premium atau beras khusus. Rekomendasi ini pun dilanjutkan ke Kementerian Perdagangan hingga sampai ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) dalam bentuk dokumen Surat Persetujuan Impor (SPI).
"Menteri Pertanian (Mentan) mengakui lewat Dirjennya memberikan izin impor untuk beras tertentu. Nah, sekarang pertanyaan kita, pasti kan Kemendag memberikan izin sesuai dengan rekomendasi itu," jelasnya.
"Oleh karena itu saya tadi sudah minta Mentan untuk melakukan pengecekan. Saya juga sudah minta Dirjen Bea Cukai, tapi sedang ada di Bandung. Saya minta report. Saya minta ini diselidiki," tutupnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan izin alokasi impor beras di tahun 2013 asal Vietnam. Izin impor yang dikeluarkan Kemendag sepanjang tahun 2013 yaitu 2 jenis yaitu beras basmati dan japonica, bukan beras medium seperti yang diduga ilegal yang ditemukan di Pasar Cipinang.
Data Kemendag ada 16.832 ton alokasi impor yang dikeluarkan sebanyak 1.835 ton adalah beras basmati yang diberikan kepada 50 importir swasta atas rekomendasi impor oleh Kementerian Pertanian. Sedangkan untuk beras japonica dengan total impor sebanyak 14.997 ton itu diberikan kepada 114 importir.
(mkj/hen)











































