"Kalau memang ditemukan beras dengan jenis berbeda dan kualitas yang beda kita akan tindak dan kita cabut segera," tegas Gita saat ditemui di Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (29/01/2014).
Menurut data Kementerian Perdagangan, izin impor beras khusus yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan tahun 2013 adalah sebesar 16.832 ton. Rinciannya sebanyak 1.832 ton untuk beras khusus jenis Basmati untuk 50 importir. Sedangkan 14.997 ton untuk beras khusus Japonica kepada 114 importir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gita, sesuai dengan aturan itu jenis beras yang boleh diimpor oleh importir umum hanya jenis beras khusus bukan beras medium. Sedangkan jenis beras umum hanya boleh didatangkan oleh Perum Bulog untuk keperluan operasi pasar.
"Beras ini pernyataan Kementerian Perdagangan sudah dikeluarkan keluhan dari pedagang atas sudah terjadi banjir beras dari Vietnam. Kita keluarkan izin untuk beras khusus dan dari rekomendasi Kementerian Pertanian," cetusnya.
(wij/hen)











































