Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan, pertemuannya dengan bos besar Freeport tersebut hanya menjelaskan penerapan undang-undang di sektor mineral dan batubara.
"CEO Freeport Richard C Adkerson bertemu saya, mereka sudah mendengar keputusan pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang kita sudah berlakukan sejak 12 Januari 2014 terkait larangan ekspor mineral mentah," ujar Jero Wacik kepada wartawan di kantornya, Kamis (30/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terntu mereka ingin tahu lebih jelas, dan sekarang mereka mengerti dasar pemerintah menerapkan peraturan tersebut, karena akan lebih menumbuhkan banyak lapangan kerja ketika mineral mentah diolah. Seperti Kalimantan di Tayan, mineralnya diolah dan harganya justru naik 50 kali lipat," ucapnya.
Jero mengungkapkan dalam pertemuannya tersebut dirinya juga menekankan Freeport tetap harus membangun smelter (pabrik pemurnian).
"Saya menekankan juga ke dia, Freeport harus melakukan pembuatan smelter, karena itu wajib sesuai amanat undang-undang dan menciptakan lapangan pekerjaan," tutup Jero.
(rrd/ang)











































