Masih Selidiki Kasus Beras Vietnam, Kemendag: Mohon Sabar

Masih Selidiki Kasus Beras Vietnam, Kemendag: Mohon Sabar

Wiji Nurhayat - detikFinance
Senin, 03 Feb 2014 11:11 WIB
Masih Selidiki Kasus Beras Vietnam, Kemendag: Mohon Sabar
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih terus menyelidiki siap pelaku yang memasukkan beras medium impor asal Vietnam yang ditemukan di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur. Penyelidikan masih difokuskan kepada 3 importir yang diduga melakukan kesalahan prosedur impor.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas rembesan beras impor medium asal Vietnam ini.

"Mohon sabar sebentar lagi (penyelidikan atas 3 importir selesai)," ungkap Bachrul kepada detikFinance, Senin (3/02/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bachrul menegaskan, jenis beras yang diatur tata niaga impornya adalah beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, raskin (beras miskin), dan kerawanan pangan yang diimpor oleh Perum Bulog dengan tingkat kepecahan 5%-25%.

Kemudian juga yang diperbolehkan untuk stabilisasi harga adalah beras untuk keperluan tertentu (beras konsumsi khusus) yang terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu, antara lain beras ketan, beras ketan pecah 100%, beras pecah 100%, beras kukus, beras Thai Hom Mali, beras Japonica, dan beras Basmati (tingkat kepecahan paling tinggi 5% untuk beras Japonica dan Basmati).

Ketentuan impor untuk komoditas beras diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras. Sementara itu Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk beras konsumsi khusus dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan dengan persyaratan utama rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian. Rekomendasi tersebut memuat jenis beras yang dapat diimpor oleh importir, jumlah yang dapat diimpor oleh importir, serta Pos tarif/HS dari beras dimaksud.

Sedangkan alokasi nasional untuk kebutuhan impor komoditas beras konsumsi khusus ditentukan oleh Tim Kelompok Kerja Perberasan (POKJA Beras) di bawah koordinasi Kementerian Pertanian yang berisi perwakilan dari instansi Pemerintah seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai), Kementerian Perindustrian, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, Perum Bulog, serta Asosiasi PERPADI (Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia), dan Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA). POKJA Beras tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian/Ketua Dewan Ketahanan Pangan Nomor 1542/Kpts/OT.140/4/2009.

Setelah alokasi nasional ditentukan melalui rapat POKJA Beras, maka Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian akan menerbitkan rekomendasi yang memuat jenis beras yang boleh diimpor dan jumlah alokasi impor bagi setiap importir. Berdasarkan hasil keputusan POKJA Beras tahun 2013, alokasi nasional impor beras untuk tahun 2013 adalah sebagai berikut:

  • Beras hibah impor tanpa pembatasan,
  • Beras pecah 100% impor sebanyak 220.000 ton,
  • Beras ketan pecah 100% impor sebanyak 100.000 ton,
  • Benih pada tanpa pembatasan
  • Beras Basmati impor 2.000 ton
  • Beras ketan utuh impor 120.000 ton,
  • Beras Kukus impor 380 ton,
  • Beras Japonica impor sebanyak 15.000 ton,
  • Beras Thai Hom Mali impor sebanyak 35.000 ton
Pada tahun 2013, Kementerian Perdagangan menerbitkan SPI untuk beras konsumsi khusus jenis Japonica sebesar 14.997 ton dan beras Basmati sebesar 1.835 ton (total 16.832 ton) dengan Pos Tarif/HS Ex 1006.30.99.00. Seluruh SPI tersebut diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Berdasarkan Laporan Surveyor (KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia), realisasi impor atas SPI untuk kedua komoditas tersebut adalah sebagai berikut:

  • Japonica realisasi impor 13.623 ton (90,83%)
  • Basmati realisasi impor 1.524 ton (83,05%)
Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, beras konsumsi khusus jenis Japonica dan Basmati memiliki kesamaan Pos Tarif/HS dengan beras yang diimpor oleh Perum Bulog yaitu 1006.30.99.00 dengan uraian barang lain-lain.

Menurut Bachrul, Kementerian Perdagangan sudah melakukan investigasi terkait dugaan beredarnya beras medium asal Vietnam dengan melakukan pengambilan sampel dan sedang melakukan pemeriksaan laboratorium atas sampel temuan beras tersebut untuk membuktikan jenis klasifikasi varietas beras temuan dimaksud.

"Apabila ditemukan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh importir terkait SPI untuk beras konsumsi khusus, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tegas Bachrul.

(wij/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads