Harga BBM Bisa Naik, Bila Pengalihan Subsidi Jelas

Harga BBM Bisa Naik, Bila Pengalihan Subsidi Jelas

- detikFinance
Kamis, 02 Des 2004 14:57 WIB
Jakarta - Pemerintah, seperti disampaikan Wapres Jusuf Kalla, akan menaikkan harga BBM sekitar 40 persen pada tahun 2005. Wacana yang berkembang di DPR, Komisi VII tidak akan menyetujui kenaikan harga BBM itu, selama pemerintah tidak memberikan program yang jelas tentang dana pengalihan subsidi. Hal ini disampaikan salah seorang anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edi dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (2/12/2004). "Kenaikan harga itu tidak akan disetujui, selama pemerintah tidak memberikan program dana pengalihan subsidi yang jelas terinci dan terukur," kata dia. Menurut dia, penggunaan pengalihan dana subsidi BBM harus transparan. Sebaiknya, dana pengalihan subsidi itu digunakan untuk hal-hal yang berkaitan langsung dengan masyarakat. "Saya mengusulkan agar subsidi itu dialihkan untuk menggratiskan sekolah dan biaya berobat di puskesmas. Masyarakat kecil akan langsung bisa merasakan," jelasnya. Selain itu, kata Tjatur, sebelum menaikkan harga BBM pada tahun 2005, pemerintah juga harus memberikan hasil audit dana subsidi BBM tahun lalu. Selama ini, DPR tidak mengetahui tentang pertanggungjawabannya. "Dua syarat ini yang menjadi wacana di komisi VII saat ini. Jadi, pemerintah perlu menyampaikan presentasi mengenai program itu," jelasnya. Tentang pengalihan subsidi BBM itu, seharusnya juga tidak ada duplikasi dengan APBN. "Misalnya, bila pengalihan subsidi itu untuk beasiswa, maka jangan ada campur aduk antara beasiswa yang telah diposkan di suatu tempat dengan dana subsidi BBM ini," kata anggota DPR dari Fraksi PAN ini. Memang, dengan naiknya harga minyak dunia mencapai US$ 50 per barel, maka subsidi BBM yang dikeluarkan pemerintah akan makin tinggi. Dalam hitung-hitungan saat ini, dengan harga minyak dunia US$ 22 per barel, maka pemerintah akan merogoh kocek untuk subsidi BBM sebesar Rp 19 triliun per tahun. Sedangkan, bila saat ini harga minyak dunia mencapai US$ 50 per barel, maka pemerintah akan memberi subsidi sekitar Rp 60-70 triliun per tahun. "Tapi, pada tahun 2005, harga minyak dunia diperkirakan US$ 33-37 per barel. Bila ini yang terjadi, maka selisih subsidi BBM pemerintah sangat tinggi," kata dia. Soalnya, kenaikan harga BBM sebesar 40 persen itu, patokannya bila minyak mentah mencapai US$ 50 per barel. Dan saat ini, sebenarnya harga premium di pasaran hanya selisih 40 persen dengan harga premium sekarang. Harga pasaran premium adalah sekitar Rp 2.700 per liter. Sampai sekarang, kata Tjatur, komisi VII masih mendiskusikannya dengan pemerintah. (asy/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads