ADB Abaikan Syarat Privatisasi 15 BUMN dalam Pencairan Utang

ADB Abaikan Syarat Privatisasi 15 BUMN dalam Pencairan Utang

- detikFinance
Kamis, 02 Des 2004 15:24 WIB
Jakarta - Menneg BUMN Sugiharto mengungkapkan ADB sudah bersedia mengabaikan persyaratan divestasi 15 BUMN non bank terkait dengan pencairan pinjaman dari lembaga keuangan internasional itu."Kami sudah bertemu dengan ADB, dan mereka sudah setuju secara lisan untuk mengabaikan daftar dari perusahaan-perusahaan yang sudah masuk dalam target list diprivatisasasi," kata Sugiharto usai raker dengan Komisi XI di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis, (2/12/2004).Dalam raker anggota Komisi XI Dradjat Wibowo mengungkapkan, pinjaman dari ADB yang disetujui pada 4 Desember 2001, memiliki tranche kedua sebesar 150 juta dolar AS dan tranche ketiga 100 juta dolar AS yang belum dicairkan.Alasan ADB, pemerintah dianggap belum memenuhi persyaratan kebijakan berupa divestasi kepemilikan saham mayoritas pemerintah pada 15 BUMN non bank.Disebutkan, jika pemerintah bisa memperoleh persetujuan prinsip dari DPR mengenai divestasi saham mayoritas pemerintah di 15 BUMN itu, maka ADB bisa segera mencairkan sekitar 150 juta dolar AS. Dengan catatan, persetujuan prinsip DPR ditindaklanjuti dengan komitmen tertulis dari kementerian BUMN atau lembaga penggantinya.Sugiharto menjelaskan, kepemilikan pemerintah di 15 BUMN adalah minoritas sehingga tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap keuangangera. Rata-rata kepemilikan pemerintah hanya 2-30 persen dan sebagian besar di bawah 10 persen."Tapi yang paling penting bagi mereka adalah syarat kedua bahwa Menneg BUMN harus segera membuat juklak dalam membuat satu keputusan sebagai turunan UU No.19 tahun 2003. Jadi tugas kami untuk segara merealisasikannya dalam bentuk PP," kata dia. (umi/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads