Komisi XI DPR Minta BPK Lakukan Audit Forensik Kasus BNI

Komisi XI DPR Minta BPK Lakukan Audit Forensik Kasus BNI

- detikFinance
Kamis, 02 Des 2004 15:44 WIB
Jakarta - Komisi XI DPR akan meminta Badan Pengawas Keuangan (BPK) melakukan audit forensik terhadap aliran dana terkait kasus L/C fiktif Rp 1,7 triliun dari BNI. Dengan cara ini diyakini 80 persen sampai 90 persen dana yang dikorupsi bisa kembali ke kantong pemerintah.Demikian disampaikan Ketua Komisi XI DPR, Paskah Suzetta kepada wartawan usai rapat kerja dengan Menteri Negara (Menneg) BUMN, Sugiharto, di gedung DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (2/12/2004)."Kita akan mintakan semacam audit forensik kepada auditor independen, mungkin lewat BPK, supaya kita jelas dana itu lari sampai ke tingkat II dan III. Ini sebenarnya harus bisa memulihkan aset BNI yang hilang," kata Paskah.Di sisi lain, Paskah mengakui, pengembalian dana itu bukan suatu hal yang mudah. Terlebih, sambung Paskah, jika dana dari L/C fiktif itu sudah dibelanjakan oleh para penerimanya.Paskah menambahkan, Komisi XI sudah memutuskan untuk membentuk panja recovery aset BNI. Komisi XI selanjutnya akan melakukan konsultasi dengan BPK yang diharapkan akan memulai audit forensik pada awal tahun depan. "Dari hasil audit forensik itu jika ada dana yang lari ke luar negeri bisa kita kejar melalui aparat," tukas Paskah.Paskah menegaskan, langkah yang ditempuh Komisi XI ini sejalan dengan yang dilakukan aparat dalam menyelesaikan kasus pidanannya. Namun, imbuhnya, karena tindakan dari aparat itu belum tentu bisa mengembalikan aset BNI makadiputuskan untuk melakukan audit forensik. (djo/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads