Ia menganggap kode jenis beras impor khusus yang sama menjadi pemicu tindakan nakal para importir beras. Di dalam proses pemasukan beras, kode jenis beras atau disebut Hormonized System (HS) sama yaitu 1006.30.99.00. Kode itu memuat beras khusus jenis Basmati, Japonica, Beras Hibah dan lain-lain.
"Saya yang ini akan mengerucut pada kenakalan. Menggunakan kesempatan dalam kesempitan importir. Karena HS-nya sama, jadi apa. Jadi saya melihat ini, mal praktek saja oleh importirnya," kata Rusman saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian di Kawasan Lapangan Banteng Jakarta, Kamis (6/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mestinya premium, bisa saja menjadi medium, karena tadi HS-nya sama. Ya kita usulkan karena memang tidak lazim, beras HS-nya beda, karena ini menyangkut praktek pengawasan dan sebagainya. Barangkali dari dulu sudah kita usulkan. Tapi untuk kepentingan pengawasan, kontrol dan sebagainya, ini itu barangkali yang terbaik Kemenkeu dan Kemendag meninjau kembali HS-nya," imbuhnya.
Bila terbukti importir melakukan kesalahan, Kementan tidak akan memberikan rekomendasi impor dan memasukannya ke dalam daftar hitam ke Kementerian Perdagangan.
"Itu di-blacklist-lah. Nggak mungkin kalau jelas dan diakui. Nggak ada mikir-mikir harus kita lihat, evaluasi, nggak boleh impor lagi. Blacklist nyusahin pemerintah kok," cetusnya.
(wij/hen)










































