Ditahan Kejaksaan, 2 Bos BUMN Dinonaktifkan Dahlan

Ditahan Kejaksaan, 2 Bos BUMN Dinonaktifkan Dahlan

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Jumat, 07 Feb 2014 09:28 WIB
Ditahan Kejaksaan, 2 Bos BUMN Dinonaktifkan Dahlan
Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan hari ini akan menonaktifkan 2 direksi BUMN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penegak hukum. Bos perusahaan pelat merah yang dinonaktifkan antara lain Direktur Utama PT Sucofindo (Persero) Fahmi Sadiq dan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Supra Dekanto.

"Ya hari ini dinonaktifkan," kata Dahlan melalui pesan singkat kepada detikFinance, Jumat (7/2/2014).

Seperti diketahui Fahmi Sadiq yang kini menjabat CEO Sucofindo ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Fahmi ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi proyek pemetaan dan pendataan satuan pendidikan swasta dan negeri untuk SD sampai SLTP di Kementerian Pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terjadi saat Fahmi masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero). Sementara itu, Supra Dekantor yang kini berkarir di PTDI telah ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Supra ditahan karena terlibat dalam dugaan korupsi pelaksaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012. Supra saat kasus tersebut terjadi masih menjadi Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propulsi.

(hen/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads