"Adanya kartel beras, kita perlu turun dan melakukan kajian penyelidikan," ungkap Komisioner KPPU Munrokhim Misanam kepada detikFinance, Senin (10/2/2014).
Menurut laporan pedagang beras, dari belasan importir yang mendapatkan alokasi kuota impor beras oleh pemerintah, mayoritasnya adalah perusahaan kecil yang sering melakukan jual beli kuota kepada importir besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau impor beras hanya dikuasai importir yang besar-besar dan dilihat serta saran pertimbangan kepada departemen terkait yang mengeluarkan peraturan itu maka proses jual beli kuota itu yang mesti dan menjadi konsen penyelidikan kita. Kita lihat dulu, kita akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu tentang ini kalau indikasi kuat ke arah kartel dan bukti sudah cukup kita masukan ke perkara inisiatif," tuturnya.
Melihat kasus beras sekarang, KPPU terus mengontrol dan melihat perkembangan informasi lebih lanjut. "Sampai saat ini informasi soal beras ini terus kita ikuti dan yang baru muncul adalah penyalahgunaan izin. Kalau itu jelas ilegal karena memanipulasi dokumen dan itu tindak pidana," jelasnya.
(wij/hen)










































