RUU Perdagangan Siap Diketok DPR

RUU Perdagangan Siap Diketok DPR

- detikFinance
Senin, 10 Feb 2014 18:38 WIB
RUU Perdagangan Siap Diketok DPR
Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Perdagangan akhirnya lolos di tingkat pendapat mini fraksi Komisi VI DPR-RI. Dari 9 fraksi di DPR, semua mengatakan setuju terhadap RUU ini.

Selanjutnya draft RUU Perdagangan ini akan dibawa ke Badan Legislasi DPR besok, kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Dari 9 fraksi yang hadir yang mengatakan kesetujuannya adalah sebagai berikut :




  • Fraksi Demokrat : Setuju tanpa catatan
  • Fraksi Hanura : Setuju dengan beberapa catatan
  • Fraksi Golkar : Setuju tanpa catatan
  • Fraksi Gerindra : Setuju tanpa catatan
  • Fraksi PDI-P : Setuju tanpa catatan
  • Fraksi PKB : Setuju dengan catatan tetap menolak pasal 24 ayat 2 dan 87 terkait kata dampak tentang pemberian preferensi perdagangan.
  • Fraksi PKS : Setuju dengan catatan pasal 3 ayat 4 dan 5 dihapuskan
  • Fraksi PAN : Setuju karena tidak bersifat liberal
  • Fraksi PPP : Setuju dengan catatan RUU Perdagangan ini memberikan peran pemerintah untuk mengelola ekonomi. Subsitusi impor harus segera dilakukan.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin selaku pihak yang mewakili pemerintah mengaku gembira atas lolosnya draft RUU Perdagangan di tingkat DPR. Ia menegaskan RUU Perdagangan penting untuk mengatur sistem perdagangan di Indonesia.

"Mengingat pentingnya peran perdagangan masa kini dan ke depan maka diperlunya Undang-undang Perdagangan. Beberapa masukan yang konstruktif oleh DPR saya nilai cukup baik. Rancangan UU Perdagangan ini adalah dukungan dan gagasan cemerlang. Kami mengucapkan terimakasih kepada semua fraksi komisi VI. RUU perdagangan mampu menjawab masalah perdagangan baik masa kini maupun era mendatang," tuturnya.

Sedangkan Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengatakan hari ini adalah hari bersejarah karena tidak lama lagi Indonesia akan mempunyai UU Perdagangan yang baru.

"Hari ini adalah hari bersejarah. Indonesia akan punya Undang-undang Perdagangan baru menggantikan Kitab Perdangangan Belanda tahun 1934," jelasnya.


(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads