Kebijakan memasang logo waralaba bertujuan untuk membedakan antara gerai waralaba dengan non-waralaba. Maklum saja saat ini banyak business opportunity (BO) yang belum mengantongi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) tapi mengklaim sebagai waralaba.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengarah Waralaba & Lisensi Indonesia (Wali) Amir Karamoy kepada detikFinance, Selasa (11/2/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya di negara-negara maju, waralaba berkembang pesat atas dorongan pemerintah dan sangat diminati investor serta konsumen tanpa ada kewajiban memasang logo. Justru waralaba berkembang karena sistem pengawasan internal yang terus menerus dari pemberi pewaralaba (franchisor) kepada penerima terwaralaba (franchisee).
"Pengawasan yang terkait dengan terselenggaranya SOP yang baik dan benar, jaminan tingkat kualitas produk yang sesuai, pelayanan yang mengutamakan kepuasan pelanggan, ketersedian dan harga produk yang terjangkau oleh segmen pasarnya dan lain-lain. Jadi bukan oleh pengawasan oleh pihak luar atau eksternal seperti pemerintah/daerah," tegas Amir.
Menurutnya, konsumen tidak akan peduli apakah suatu gerai waralaba memajang logo atau tidak, yang lebih diminati adalah bagaimana kualitas produk dan tingkat harga yang ditawarkan, keramahan pelayanan termasuk kenyamanan dalam berbelanja dan sebagainya.
"Jangan ada anggapan bahwa seolah-olah pemajangan logo di gerai waralaba akan lebih baik dan menguntungkan dibandingkan dengan non-waralaba, bila persyaratan-persyaratan pengawasan internal tidak diterapkan yang dilakukan oleh dan antara pelaku usaha waralaba," katanya.
Ia kembali menegaskan persoalan dalam waralaba, bukan kepada adanya logo atau tidak, tetapi pemahaman yang baik dan benar tentang konsistensi antara filsafat, teori dan praktik waralaba itu sendiri.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 60/M-DAG/PER/10/2013 tentang Kewajiban Penggunaan Logo Waralaba. Mendag Gita Wirjawan awal Januari lalu sempat meluncurkan logo waralaba untuk membedakan usaha waralaba dengan yang non waralaba.
Sebelum adanya aturan itu, sudah ada Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
(hen/dnl)