"Memang (susah dan ribet), makanya kita bikin PTSP. Memang pusing kita kalau mau ngurus apapun di Jakarta. Karena kita ngurus sesuatu diputer-puterin ke mana-mana," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Ia mengatakan saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang mempersiapkan secara bertahap agar sistem PTSP dapat berjalan maksimal dari tingkat kelurahan hingga kantor Walikota. Jika sistem PTSP ini dioptimalkan dan beroperasi, maka tak ada lagi pungutan liar dan pengurusan izin usaha tak lagi ribet.
"Kalau sudah satu pintu, mereka tidak akan bisa main. Karena kalau mereka menggarapnya telat kan bisa ketahuan. Udah saya masukin kok belum keluar (izinnya)?," tegas Ahok.
DPRD DKI pada awal bulan Desember 2013 telah mengesahkan Perda PTSP Pemprov DKI dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Menurut Jokowi, Perda ini menjadi payung hukum agar pengurusan administrasi perizinan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dapat dilakukan hingga ke tingkat kelurahan. Saat ini Pemprov DKI masih menyeleksi calon kepala Badan PTSP.
"Nah kita sekarang lagi cari siapa kepala PTSP," kata Ahok.
Ahok mengatakan kepala PSTP Jakarta haruslah orang yang bisa bekerja maksimal serta manajemen yang baik sehingga dapat menjalankan sistem yang sudah dibuat.
(bil/hen)











































