Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI, mengatakan data yang disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah menjadi peringatan.
Selama periode 1 Januari-16 Februari tahun ini saja, BNPB mencatat sudah terjadi 282 bencana. Dampaknya 197 orang meninggal dunia, 64 luka-luka, dan 1,6 juta orang mengungsi.
“Kalau data itu dibilang menjadi trigger untuk asuransi bencana, jawabannya ya. Apalagi dengan kemampuan anggaran pemerintah yang terbatas,” kata Julian, di Jakarta, kemarin.
Indonesia, lanjut Julian, berada dalam wilayah cincin api Pasifik (ring of fire) yang rawan bencana. “Kita sudah lihat, bencananya macam-macam,” ujarnya.
AAUI pun diikutsertakan dalam pembahasan asuransi bencana bersama pemerintah. “Saat ini diskusinya masih berjalan. Kalau semakin banyak penyebab bencananya, tentu asuransi harus memperhitungkan faktor risikonya,” ucap Julian.
Dalam asuransi bencana, lanjut Julian, ada dua pendekatan utama yaitu parametric dan immunity. Jika menggunakan pendekatan parametric, kerugian yang dicakup akan dihitung berdasarkan skala bencananya.
“Misalnya kalau gempa bumi, yang di-cover minimal 8,5 skala richter. Di bawah itu belum bisa,” tutur Julian. Sedangkan pendekatan immunity adalah mengganti segala kerusakan yang terjadi setelah dihitung terlebih dulu.
Di sejumlah negara, menurut Julian, biasanya mengombinasikan dua pendekatan tersebut. “Namun tidak bisa pola di negara lain cocok untuk diterapkan di Indonesia karena karakter risikonya belum tentu sama,” katanya.
Meskipun menggunakan pendekatan parametric maupun immunity, tetapi biasanya tetap melibatkan pemerintah. “Bagaimanapun, kemampuan industri asuransi untuk meng-cover catasthrophic loss tentu ada batasnya. Umumnya kalau sudah di atas limit akan dibantu pemerintah,” sebut julian.
Industri asuransi Indonesia, demikian Julian, juga memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, ada kemungkinan membuka kerjasama dengan perusahaan asing. “Biasanya dengan luar negeri kerjasama dalam reasuransi,” ujarnya.
Jika sudah ada kepastian dari pemerintah, industri asuransi siap menjalankan asuransi bencana. “Kami menyesuaikan saja apa yang diputuskan pemerintah. Kami akan mendukung,” kata Julian.
Dumoli F Pardede, Deputi Komisoner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II, belum bisa berkomentar banyak seputar asuransi bencana. “Saya belum mengetahui bagaimana formulasi dari pemerintah. Sejauh ini yang saya dengar masih sebatas diskusi,” katanya.
(hds/DES)











































