Meski ada iklan, ADHI selaku pemilik mengaku tidak menerbitkan izin dan tidak memperoleh pemasukan dari iklan yang ada di tiang monorel.
"Nggak ada izin pasang iklan ke kita. Kita juga nggak dapat pemasukan dari iklan," kata Corporate Secretary ADHI M. Aprindy di kantor pusat ADHI, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum dibayar sampai sekarang tahun 2014," kata Aprindy.
Aprindy menjelaskan ADHI dan Ortus selaku investor Jakarta Monorail, telah menunjuk Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) pada tahun 2013 untuk melakukan penilaian nilai tiang monorel. Hasil penilaian KJPP, besaran nilai tiang milik Adhi Karya senilai Rp 193 miliar. Namun Jakarta Monorail menilai harga ganti-rugi sebesar Rp 130 miliar.
(hen/ang)










































