2010, Penerimaan Pajak Diharapkan Rp 500 Triliun
Senin, 06 Des 2004 11:46 WIB
Jakarta -
Pemerintah berharap penerimaan pajak dalam 5-6 tahun mendatang bisa mencapai Rp 500 triliun seiring dengan prediksi peningkatan PDB saat itu sebesar Rp 2.500 triliun. Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan jika pajak dipacu terus tanpa diimbangin pertumbuhan ekonomi yang baik justru bisa menarik pertumbuhan ekonomi ke angka yang lebih rendah."Pajak yang naik terus tanpa pertumbuhan ekonomi adalah sesuatu yang tidak wajar dan justru akan menarik pertumbuhan ekonomi itu sendiri menjadi lebih rendah kembali. Tapi kalau hasil pajak digunakan untuk kebutuhan ekonomi yang baik pasti pertumbuhan akan membaik," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla saat peluncuran e-registration di Gedung Danapala Depkeu, Jakarta, Senin (6/12/2004).Kalla menjelaskan saat ini peranan pajak bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat besar karena pajak merupakan penyumbang penerimaan negara yang mencapai 80 persen. "Jadi kalau timbul masalah di pajak akan jadi masalah nasional kita," katanya. Namun diakui Kalla, meski menyumbang penerimaan yang cukup signifikan, pemerintah belum puas dengan pajak saat ini karena angka tax ratio masih rendah yaitu 13,5 persen sementara target pemerintah mencapai 19 persen, seperti di negara-negara lain. Wapres juga menambahkan sektor pajak akan tumbuh lebih baik jika sektor riil juga tumbuh. Ditambahkan Menko Perekonomian Aburizal bakrie, sektor riil belum pulih akibat intermediasi perbankan yang belum baik. Padahal jika fungsi intermediasi lebih baik maka dunia usaha akan membaik dan memberi dampak pada pendapatan pajak pemerintah.Aburizal mengakui kinerja inevstasi dan ekspor non-migas yang hanya mengalami perumbuhan 15 persen jauh tertinggal dibandingkan besaran-besaran makro ekonomi yang mencatat angka pertumbuhan yang sangat baik. "Dengan e-registration pendapatan pajak mudah-mudahan bisa meningkat tanpa membebani pengusaha," kata Ical. E-registration adalah sistem pelayanan NPWP dengan saluran internet. Menurut Kalla, sistem ini sangat baik karena mengurangi kontak langsung antara aparat birokrasi dan wajib pajak.
(nit/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































