Cara penyampaian SPT telah dirancang dengan mudah, yaitu menggunakan e-filing atau elektronik filing. Di mana dalam laporan untuk formulir 1770 s dan 1770 ss bisa dilakukan hanya dengan waktu 5 menit.
"Ini pasti lebih cepat dari yang manual bahkan hanya membutuhkan waktu 5 menit," ungkap Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Sanityas J Prawatyani saat berbicang dengan media di kantor DJP, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau KTP di Tangerang dan terdekat dari lokasinya saat ini adalah di Jakarta Pusat. Maka bisa dicari sekitar Jakarta Pusat," jelasnya.
Selanjutnya adalah dengan pendaftaran secara e-Filing pada situs www.pajak.go.id. Ada dua lembar pengisian yang meliputi data diri lengkap, mulai dari nama, alamat email dan telepon seluler. Kemudian adalah penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan.
"Kemudian masuk ke web. Jadi masukkan nomor pokok WP, ponsel, email dan yang lainnya. Kemudian akan diberikan nomor kode e-FIN yang dikirimkan ke email WP," sebut Tyas.
Terakhir adalah dengan verifikasi dari kode yang sudah dikirimkan via email. Tyas mengatakan untuk pengisian awal, memang membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Tapi setiap tahunnya pengisian ini hanya perlu waktu 5 menit.
"Kalau yang awal memang cukup lama. ya sekitar 15 menit. Tapi kalau tiap tahunnya itu sudah gampang. Cuma 5 menit," jelasnya
Selain e-filing, DJP tetap akan menyediakan layanan langsung dari kantor pajak terdekat. Seperti pojok pajak, drop box dan mobil pajak. Kemudian adalah melalui kantor pos dan ekspedisi.
"Kita tetap akan menyediakan untuk beberapa titik seperti drop box dan pojok pajak, mobil pajak. Lewat pengiriman juga kita terima. Tapi kalau ada yang lebih mudah kenapa tidak menggunakan e-Filing," paparnya.
(mkj/ang)











































