Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani saat ditemui di Gedung Pusat Apindo, Kawasan Kuningan Jakarta, Rabu (26/2/2014)
"Pernah kita lakukan sebuah diskusi, jumlah transaksi e-commerce per tahun cukup besar, angkanya di bawah Rp 100 triliun. Tetapi masih banyak yang belum bayar pajak saat melakukan transaksi," ungkap Franky, Rabu (26/02/2014).
Pada Undang-undang (UU) Perdagangan yang baru, transaksi e-commerce diwajibkan membayar pajak. Besaran pajaknya masih didiskusikan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan serta pengusaha.
"Besaran pajaknya harus dilalui dengan Focus Group Discussion (FGD). Ada dua hal pendekatannya perdagangan online yang fair dan yang melindungi konsumen," imbuhnya.
Menurut Franky di dalam UU Perdagangan diatur mengenai perdagangan sistem elektronik dengan ketentuan bahwa setiap orang atau badan usaha yang memperdagangkan barang/jasa wajib menyediakan data/informasi secara lengkap dan benar. Bila tidak akan dikenai sanksi denda ataupun tindak pidana.
"Setiap pelaku usaha e-commerce, di sini diwajibkan harus memberikan data yang benar. Yang tidak terbuka dapat dikenakan sanksi pidana sejalan dengan yang tidak menyampaikan keterbukaan. Sanksinya pidana maupun denda," jelasnya.
(wij/hen)











































