Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram atas kuburan mewah. Fatwa dikeluarkan lantaran mulai maraknya bisnis pemakaman di Indonesia tapi menawarkan kemewahan.
Bisnis kuburan memang tengah marak, salah satunya yang cukup terkenal yakni di kompleks pemakaman San Diego Hills, milik group Lippo.
Kuburan ini dianggap mewah dan tak biasa, karena terlihat berbeda dengan pemakaman pada umumnya. Namun, pihak San Diego Hills sendiri menyangkal bisnisnya itu adalah kuburan mewah, dan haram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erizar mengatakan San Diego Hills adalah tempat pemakaman umum (TPU) biasa, tak ada yang spesial. Hanya menurutnya yang membedakan adalah tanah kuburan yang lebih luas dan tertata rapi.
"Kita biasa aja, kayak TPU, tapi kita sama seperti TPU. Itu tapi ada gundukan, nisannya berbeda," tambahnya.
Menurutnya, yang saat ini dianggap haram oleh MUI adalah kuburan mewah yang khusus untuk satu golongan. San Diego Hills menurutnya tidak dikhususkan untuk satu agama saja.
"Kalau kita kan universal. Kristen, Hindu, Islam, Budha, semua ada. Jadi yang dimasalahkan adalah yang khusus. (Alm) Ustad Jefry pernah saya tawarkan dimakamkan di sini," kilahnya.
Sebelumnya diberitakan, MUI mengeluarkan fatwa haram untuk bisnis jual beli lahan kuburan yang tak sesuai syariat Islam. "Fatwa ini fokusnya pada bisnis jual beli pemakaman yang sudah mulai marak di Indonesia," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi, Selasa (25/2/2014).
Ia mengatakan MUI, kerap mendapatkan keluhan umat muslim tentang mahalnya biaya pemakaman khususnya di Jakarta. Ia menyinggung salah satu kompleks pemakaman umum yang bisa dikatakan mewah di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Dia juga menyinggung kompleks pemakaman muslim di kawasan yang bersebelahan dengan Tol Jakarta-Cikampek. Kedua kompleks pemakaman ini menawarkan berbagai fasilitas pendukung yang dinilai tabdzir dan israf.
Definisi tabdzir adalah menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat menurut ketentuan syarโi ataupun kebiasan umum di masyarakat. Sementara israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan lahan melebihi kebutuhan pemakaman.
"Kalau dibangun cafe, lounge apa itu ada nilai manfaat? Saya pikir tidak kecuali berbangga dan berlebih-lebihan," ungkapnya.
(zul/dru)