Di 35 Negara Ini, Data Nasabah Bank Boleh Dibuka Petugas Pajak

Di 35 Negara Ini, Data Nasabah Bank Boleh Dibuka Petugas Pajak

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 28 Feb 2014 07:10 WIB
Di 35 Negara Ini, Data Nasabah Bank Boleh Dibuka Petugas Pajak
Jakarta - Sebanyak 35 negara menerapkan aturan yang membolehkan data nasabah perbankan dibuka oleh otoritas perpajakan. Ini ditujukan untuk membidik para wajib pajak yang dcurigai memiliki kecurangan dalam pelaporan pajak.

Hal ini terungkap dalam survei Danny Darussalam Tax Center yang dikutip detikFinance, Jumat (28/2/2014). Survei dilakukan terhadap 37 negara dari berbagai belahan dunia.

Adalah negara Argentina, Australia, Austria, Belgia, Brasil, Kanada, Chili, China, Kolombia, Rep Ceko, Estonia, Finlandia, Serbia, Korea Selatan, Spanyol, Swiss, Turki, dan Amerika Serikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Israel, India, Italia, Liechtenstein, Luxemburg, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Panama, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, dan Yunani.

Dari 35 negara ini, kepentingan pajak menjadi hal utama dan acuan. Sehingga, sektor perbankan atau lembaga keuangan lainnya akan mendukung setiap kebijakan yang terkait dengan perpajakan. Meskipun bank di negara tersebut memiliki kontrak kerahasiaan data dengan nasabah.

Namun, ada sedikit perbedaan di beberapa negara dalam permintaan data. Sebanyak 32 negara menerapkan adanya otoritas kompeten yang bisa melakukan pembukaan data nasabah bank.

Sebagai contoh, otoritas pajak di Korea Selatan yang berkompeten adalah anggota komisioner otoritas pajak atau selevel kepala kantor wilayah.

"Namun di negara lain permintaan data tersebut tidak harus selalu berasal dari pusat. Di Argentina, permintaan data juga dapat berasal dari otoritas tingkat provinsi maupun tingkat kota," ujar Darussalam dalam penelitiannya.

Meskipun demikian, ada batasan ruang lingkup dari pengumpulan informasi yang bisa dilakukan otoritas pajak. Ini pun harus dimuat dan aplikasinya secara privasi harus terpenuhi. Termasuk untuk kebijakan pengenaan sanksi yang tegas terhadap otoritas pajak.

"Sebagai bentuk perlindungan hal privasi wajib pajak, maka terdapt larangan permintaan informasi perbankan yang bersifat spekulatif atau fishing expeditions di mana tidak ada tujuan yang relevan yang akan dicapai dari permintaan informasi tersebut. Untuk itu dalam permintaan informasi, harus ada alasan yang jelas," paparnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berharap ada perubahan pada undang-undang perbankan. Ini dilakukan supaya Ditjen Pajak bisa membuka rekening nasabah perbankan.

"Kita mau memberikan rekomendasi itu di mana mengubah UU perbankan terkait kerahasiaan untuk perpajakan. Di Indonesia ada 180 ribu rekening besar dengan simpanan lebih dari Rp 2 miliar. Nilainya total bisa triliunan rupiah," ungkap Direktur Pelayanan Penyuluhan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kismantoro Petrus.

Ia mengatakan, gagasan ini telah diterima oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai tindak lanjut, harusnya Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mulai memprosesnya.

"Pihak yang berwenang sebagai regulator kan tetap meminta kepada BI dan OJK," sebutnya.

Kismantoro menambahkan, dengan memperbolehkan Ditjen Pajak mengakses data nasabah perbankan, maka ada peluang untuk memastikan kejujuran dari pelaporan wajib pajak. "Kami berharap bisa menyelamatkan negara dan membiayai negeri ini dengan cukup. Salah satunya itu," ujarnya.

Akan tetapi, Kismantoro tidak menuduh para nasabah perbankan melakukan pemalsuan pelaporan pajak. "Jangan berpikir negatif dulu. Kan memang banyak orang kaya yang bayar pajak. namun masih ada yang belum mungkin. Makanya kita perlu lihat," pungkas Kismantoro.

(mkj/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads