Sebaliknya, tercatat sebanyak 89 perusahaan atau sekitar 21% pengajuannya ditolak, sedangkan sisanya yaitu 2 perusahaan tidak memenuhi syarat dan 8 perusahaan mencabut permohonan penangguhannya.
Perusahaan yang banyak mengajukan penangguhan UMP ada di Jawa Barat mencapai 208 perusahaan, sebanyak 166 disetujui dan 37 perusahaan ditolak. Kemudian posisi kedua di Banten sebanyak 101 perusahaan, yang disetujui 88 perusahaan, dan 13 perusahaan ditolak
Di DKI Jakarta ada 50 perusahaan yang mengajukan, sebanyak 16 disetujui dan 33 perusahaan ditolak. Di Jawa Timur mencapai 47 perusahaan, sebanyak 41 disetujui dan 4 perusahaan ditolak. Lalu ada 6 perusahaan yang mengajukan penangguhan di Yogyakarta, sebanyak 4 disetujui dan 2 ditolak.
Terakhir Jawa Tengah sebanyak 2 perusahaan, belum ada keputusan ditolak atau disetujui
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans R. Irianto Simbolon mengatakan, pengawasan yang ketat diperlukan agar pelaksanaan penerapan upah minumun 2014 sesuai ketentuan.
"Pelaksanaan aturan upah minimum bagi pekerja harus disertai pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pekerja," kata Irianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3/2014)
Ia menambahkan, bagi perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum memang dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai ketentuan (Kepmen) Nomor 231 /Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
“Namun permohonan penangguhan tersebut harus sesuai persyaratan dan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui kesepakatan bipartit dan memenuhi persyaratan lainnya," tukasnya
Dalam Kepmen Nomor 231 /Men/2003 disebutkan, pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum, dapat mengajukan penangguhan Pelaksanaan Upah minimum. Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi.
"Penetapan disetujui atau ditolak pangajuan penangguhan merupakan kewenangan gubernur dan dinas tenaga kerja setempat. Tentunya keputusan diambil melalui proses pendataan, verifikasi, dan pengecekan administrasi persyaratan izin penangguhan secara cermat dan teliti,” katanya.
(hen/dnl)











































