Ditjen Pajak Dinilai Tak Perhatikan Keluhan Konsumen
Selasa, 07 Des 2004 11:10 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak selama ini tidak pernah memperhatikan keluhan kalangan konsumen. Pihak pajak hanya selalu meminta masyarakat memiliki NPWP, padahal rakyat masih mempertanyakan manfaat pajak. "41 persen responden mempertanyakan hasil penarikan pajak apakah akan kembali ke mereka. Itu yang harus dijelaskan, jangan buru-buru meminta mendaftarkan NPWP," kata Ketua YLKI Indah Suksmaningsih di Gedung Depkeu, Jakarta, Selasa (7/12/2004).Menurut Indah, semestinya pihak pajak membuka bulan pengaduan untuk mengumpulkan masukan-masukan. "Tapi pengaduannya jangan di kantor pajak, tapi bisa melalui YLKI atau media massa," tuturnya.Ketika disinggung efektivitas online system, termasuk e-resgitration, Indah melihat hal itu masih kurang. Pasalnya yang mengakses internet tidak lebih dari 5 persen. "Tapi memang perlu dimulai daripada terulang kejadian adanya perampokan di depan kantor pajak karena mau membayar pajak secara tunai," ujar Indah.Di tempat yang sama Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assidiqie menyatakan saat ini memang masih terdapat beberapa kelemahan di Ditjen Pajak, seperti administrasi. Ia mengaku pernah memiliki pengalaman yang tidak mengenakkan soal pengadministrasian pajak. "Kejadiannya seperti pada saat saya mengurus KTP. Kalau KTP sampai 5 kali salah, kalau mengurus pajak hanya 3 kali salah," ujarnya.Jimly juga menyebutkan besarnya jumlah eselon II di Ditjen Pajak yang mencapai 45 orang merupakan angka yang besar sehingga memungkinkan diorganisir menjadi lembaga tersendiri. Berbeda dengan Jimly, Ketua Forum Rektor Professor Eko Budihardjo menyoroti rencana pemerintah menerapkan tax amnesty. Menurutnya pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan itu karena jika tidak dikhawatirkan justru dimanfaatkan pihak-pihak yang tak bertanggungjawab. "Jangan-jangan nanti ada wajib pajak yang sebenarnya mampu membayar pajak, tapi tetap meminta pengampunan," katanya.
(nit/)











































