Ditjen Pajak Diberi Waktu 3 Bulan untuk Perbaiki Sistem
Selasa, 07 Des 2004 13:07 WIB
Jakarta -
Ditjen Pajak diberi waktu tiga bulan untuk memperbaiki sistem. Hal itu terkait dengan masih ditemukan berbagai penyimpangan, termasuk masih tingginya proses tawar menawar antara aparat pajak dan wajib pajak."Tidak ada tahunan, saya minta selama 3 bulan Dirjen pajak memperbaiki sistemnya," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Taufiqurrahman Ruki di Gedung Depkeu, Jakarta, Selasa (7/12/2004).KPK, kata Taufiq, telah melakukan inventarisasi berbagai permasalahan di bidang perpajakan dan ditemukan setidaknya 9 poin yang harus diperbaiki ditjen pajak. Salah satu poin itu adalah tingginya tawar menawar."Tawar menawar pajak menjadi salah satu yang menonjol. Saya kira ini bukan soal kepentingan wajib pajak, tapi kepentingan aparat pajak," katanya. Ditanya jika dalam 3 bulan Ditjen Pajak tidak bisa perbaiki sistemnya, Taufiq akan menyerahkan tindaklanjut hal tersebut kepada menteri keuangan. "Performance agreementnya antara menkeu dan dirjen. Silakan saja menkeu melakukan apa saja kepada dirjen yang tidak mampu. Tapi saya yakin teman-teman di pajak akan melakukan perubahan," ujarnya.Taufiq menyebutkan berbagai masalah tentang pajak, selama ini penyelesaiannya diserahkan ke dirjen pajak meski ada kasus yang disupervisi KPK, seperti kasus KBC. KPK turut membantu kasus tersebut karena terkait dengan pihak-pihak di luar negeri.Sementara itu Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyatakan dirinya akan berusaha memenuhi harapan perbaikan sistem tersebut. "Kami tidak usah disuruh pun akan melakukan perubahan," katanya. Dijelaskan pula sejak 2001, pihaknya telah melakukan berbagai langkah reformasi, baik kebijakan, moral, etika yang diikuti dengan perbaikan sistem. Pihak pajak, lanjutnya, telah memberikan sanksi kepada aparatnya yang melanggar. Misalnya setiap tahun rata-rata 200-300 aparat pajak dikenakan sanksi. Bahkan 20-25 orang dipecat.
(nit/)










































