Menteri BUMN Dahlan Iskan berani menjamin hal ini. Dahlan mengaku siap menerima aduan jika hal tersebut dilanggar oleh BUMN.
"Dilaporkan ke saya," kata Dahlan usai rapim Kementerian BUMN di Kantor Pusat AP II, Cengkareng, Kamis (6/2/2014).
Selain itu, ia berjanji menindak tegas BUMN yang masih memberikan gaji di bawah UMP. Kementerian BUMN, menurut Dahlan, akan membentuk satuan tugas penanganan pekerja outsource.
"Nanti saya akan bentuk tim," jelasnya.
Selama ini, ia belum menerima pengaduan bahwa pekerja outsource BUMN tidak memperoleh penghasilan yang baik. "Tim bilang semua di atas UMK," jelasnya.
Sebelumnya, Dahlan menyebut gaji pegawai outsource atau dalam bahasa Indonesia pegawai alih daya di BUMN memiliki penghasilan 10% di atas UMP atau UMK. Saat ini, terdapat sekitar 200.000 karyawan BUMN yang berstatus outsource.
(feb/ang)










































