"Kami menerima laporan dari Dirjen WTO tentang kebijakan perdagangan tahun 2013. Terjadi peningatan kebijakan perdagangan yang sifatnya restriktif di dunia. WTO mencatat terdapat 407 kebijakan restriktif yang diterbitkan anggota WTO yang jumlahnya 130 negara. Kalau dinilai dalam nilai perdagangan, maka kebijakan ini telah berpengaruh terhadap nilai perdagangan dunia sebesar US$ 240 miliar," ungkap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (7/03/2014).
Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2012, di mana WTO hanya mencatat terdapat 308 kebijakan baru. Dari 407 kebijakan perdagangan baru yang tercipta, sebanyak 217 kebijakan berkaitan dengan antidumping dan safeguard.
Untuk Indonesia, tahun lalu tidak menerapkan aturan baru kebijakan antidumping. Sedangkan di 2012, Indonesia menerbitkan 7 inisiatif kebijakan antidumping. Sementara untuk safeguard, di 2012 dan 2013 Indonesia sama-sama mengeluarkan 4 aturan kebijakan baru.
Dalam aturan WTO, gangguan terhadap perdagangan internasional ada yang bersifat unfair trade (perdagangan tidak adil) seperti dumping dan subsidi yang direspons dengan adanya kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Anti Subsidi (BMAS). Tetapi ada juga perdagangan yang bersifat adil atau fair trade, yaitu tidak ada praktik dumping atau subsidi, tetapi industri di suatu negara terkena dampak.
Contohnya produk yang dihasilkan negara A jauh lebih kompetitif dari negara B. Sehingga negara B menggunakan kebijakan safeguard sebagai bentuk respons untuk melindungi produknya.
Menurut Bayu, negara di dunia sudah mulai hati-hati dan melakukan proteksi (perlindungan) terhadap kebijakan perdagangan yang mereka buat. Cara-cara semacam ini bisa saja menyebabkan gangguan ekspor produk Indonesia ke luar negeri.
"Ini menunjukkan negara di dunia cenderung untuk lebih protektif untuk ekonomi masng-masing. Ini merupakan sebuah kecenderungan yang agak merisaukan untuk kita yang ingin ekspor ke berbagai negara mitra dagang kita," tuturnya.
Ada beberapa cara yang akan dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengurangi risiko kerugian akibat terganggunya laju ekspor produk Indonesia ke luar negeri. Cara yang bisa dilakukan adalah dengan cara memberdayakan salah satu divisi di Kemendag yaitu Direktorat Pengamanan Perdagangan. Sedangkan untuk perlakuan produk impor ke Indonesia, Kemendag akan menginstruksikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan dan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Di tempat yang sama, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Nurlaila Nur Muhammad mengungkapkan, ada beberapa produk Indonesia yang mendapatkan hambatan saat masuk ke negara lain diantaranya biodiesel, alkohol, MSG, sepeda, kertas, dan rokok. Umumnya produk Indonesia dituduh melakukan perdagangan tidak adil baik ditemukan adanya subsidi dan dumping.
Ada juga tuduhan lainnya lebih bersifat kampanye hitam yang memojokkan produk buatan Indonesia seperti rokok dan biodiesel yang disebut tidak ramah lingkungan dan merusak kesehatan.
(wij/dnl)











































