Kesepakatan ini ditandai dengan penandatangan antara Kepala Perwakilan BPK Kalteng Endang Tuti Kardiani, Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, Direktur Utama BPD Bank Kalteng Arthemas E Assan dan 13 Bupati di Kalteng. Disaksikan juga oleh Kepala BPK Hadi Poernomo.
Kepala Perwakilan BPK Kalteng Endang Tuti Kardiani dalam laporannya menyampaikan, kesepakatan ini sesuai dengan kebijakan BPK untuk memperoleh akses data rekening kas pemerintah daerah. Di mana terletak pada BPD.
"Sesuai dengan kebijakan BPK untuk menciptakan pusat data yang berbasis elektronik. Jadi kesepakatan ini untuk memungkinkan BPK mengakses secara on-line seluruh transaksi kas pemerintah yang ada dii BPD," ungkap Tuti di kantor pusat BPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pelaksanaan akses data transaksi rekening Pemda dimaksud secara on-line pada BPD dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisien dan transparan.
"Jadi ini adalah karena keinginan kita untuk mewujudkan tata pengeloaan keuangan negara yang baik," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menambahkan bawah kesepakatan ini terdiri dari 1 pemerintah provinsi dan 13 pemerintah kabupaten dari total 14. Satu yang tidak ikut dalam kesepakatan adalag kota Palangkaraya.
"Saya bersyukur ada 13 pemkab yang hadir untuk memberikan kesepakatan. 1 yang tidak adalah Palangkaraya tidak ditempatkan di BPD. Ini katanya karena ada tarikan-tarikan yang menggiurkan," kata Arthemas.
(mkl/dru)











































