Penyempurnaan ini dilakukan untuk menjamin dan memastikan pelayanan yang diberikan operator kereta api kepada para penumpang. Salah satu isi penyempurnaan yang bakal diatur terkait kompensasi keterlambatan kereta seperti yang telah dilakukan di pesawat terbang. Selama ini, saat kereta terlambat dalam waktu relatif lama, para penumpang tidak memperoleh kompensasi.
"Sekarang kita buat kompensasi kalau terlambat. Kompensasi selama ini nggak diatur. KAI punya kontrak dengan masyarakat pengguna. Terlambat 2 jam dapat snack, terlambat 4 jam dapat makan. Itu baru usulan," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Hanggoro Budi Wiryawan saat diskusi kereta api di Stasiun Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa (11/3/2014).
Penyempurnaan SPM ini, terlebih dahulu akan dilakukan dengan mendengarkan masukan dari PT KAI (Persero) selaku operator, lembaga perlindungan konsumen dan para pakar transportasi. Ditargetkan Permen SPM terbaru bisa terbit dalam 6 bulan ke depan.
"Dengan dialog ini, kita diskusi dengan semua stakeholder. Kita undang untuk masukkan penyempurnaan draft SPM. Kata Pak Menteri, 6 bulan harus tuntas," jelasnya.
Poin-poin yang bakal dimasukkan ke dalam Permen SPM kereta api yang baru seperti mengenai peragaan keselamatan dan prosedur evakuasi keselamatan di dalam kereta.
"Ke depan ada TV peragaan evakuasi. Itu masuk di salah satu isi SPM," jelasnya
Dalam Permen SPM terbaru juga akan difokuskan pemberian informasi kepada penumpang. KAI diminta secara aktif menginformasikan segala bentuk informasi terkini melalui media sosial. Seperti informasi keterlambatan hingga kecelakaan kereta.
"Informasi nggak diatur, padahal sekarang teknologi sudah maju. Ada ponsel, twitter. Nanti juga diatur dalam Permen SPM baru. Kalau insiden beda lagi kecepatan informasi jangan didiamkan maka di setiap kereta harus ada sistem informasi," sebutnya.
Hanggoro menjelaskan dalam Permen No. 9 Tahun 2011 diatur penilaian SPM. Penilaian tersebut terbagi dalam 2 bagian yakni stasiun dan perjalanan kereta.
Untuk pelayanan di stasiun, penilaian SPM merujuk kepada:
A. Informasi yang jelas dan mudah dibaca:
- Nama dan nomer kereta api.
- Jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api.
- Tarif kereta api.
- Stasiun kereta api keberangkatan. stasiun kereta api pemberhentian dan stasiun kereta api tujuan.
- Kelas pelayanan.
- Peta jaringan jalur kereta api.
B. Loket
C. Ruang tunggu, tempat ibadah, toilet, dan tempat parkir
D. Kemudahan naik/turun penumpang
E. Fasilitas penyandang cacat dan kesehatan
F. Fasilitas keselamatan dan keamanan
Sedangkan untuk pelayanan perjalanan kereta (moda) antar kota, penilaian SPM merujuk pada indikator:
- Pintu dan jendela
- Tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran dan nomor tempat duduk
- Lampu penerangan
- Toilet dengan kebutuhan
- Kipas angin
- Rak bagasi
- Restorasi
- Informasi stasiun yang dilewati/disinggahi secara beruntun
- Fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah 5 tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia
- Fasilitas kesehatan, keselamatan, dan keamanan
- Nama dan nomor urut kereta
- Informasi gangguan perjalanan kereta api
- Ketepatan jadwal perjalanan kereta











































