Hatta yang merupakan Ketua Umum PAN mengaku, cuti yang diambilnya ini untuk kampanye menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Iya untuk kampanye saya dibolehkan untuk cuti maksimum 2 hari. Maksimum 2 hari dalam seminggu," kata Hatta usai membuka Rakor Kemendag di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (12/4/2014).
Dijelaskan Hatta, izin diberikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara. Walaupun cuti, Hatta mengklaim pekerjaannya selaku Menko Perekonomian tetap nomor satu.
"Percayalah kalau Menko itu tetap nomor 1," tegas Hatta.
Seperti diketahui cuti yang dilakukan Menteri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2013 tentang Pelaksaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu.
Dalam Pasal 11 Ayat 3, disebutkan bahwa pejabat negara melaksanakan cuti selama dua hari kerja dalam satu minggu pada kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, rapat umum sampai dengan dimulainya masa tenang. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye. Izin cuti menteri diajukan kepada Menteri Sekretaris Negara.
Sementara Mensesneg Sudi Silalahi mengatakan ada 4 menteri yang telah mengajukan cuti.
"Bagi menteri yang sudah mengajukan ya kita proses. Ya ada 3-4 orang yang sudah ngajukan," kata Sudi kemarin.
Sudi tidak ingat nama-nama keempat menteri yang mengajukan cuti. Seingat dia yang mengajukan cuti di antaranya Menko Perekonomian yang juga Ketum PAN Hatta Rajasa, Menkop dan UKM yang juga Ketua Harian PD dan Menhub yang juga anggota dewan pembina PD EE Mangindaan.
"Waduh, lupa saya ya. Ada menteri perhubungan, ada Pak Hatta menko perekonomian, ada Pak Syarief Hasan, ada siapa lagi gitu," imbuhnya.
(dru/dnl)










































