Menteri Perdagangan M Lutfi mengatakan ini adalah antisipasi dalam menghadapi AEC. Agar tidak terulang lagi kisah sedih saat perdagangan bebas sebelumnya, yaitu ASEAN Cina Free Trade Area (ACFTA).
"Dalam menghadapi MEA, antisipasti perlu dipersiapkan supaya tidak terulang lagi kisah sedih pada perdagangan bebas sebelumnya," ungkapnya pada Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Untuk itu, kata Lutfi dalam rapat kerja ini perlu ada kesiapan secara teknis dalam merealisasikan UU Perdagangan pada MEA. Ia juga berharap ada peran aktif pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mengantisipasi dampak positif dan negatifnya.
"Kesiapan dunia usaha menghadapi persaingan yang sangat kompetitif ini tentunya perlu mendapat dukungan dari program kegiatan Kemendag dengan didasarkan dengan semangat hilirisasi dan perlindungan konsumen," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Sekjend Kemendag Gunaryo mengatakan selama ini memang skema ACFTA banyak dikeluhkan beberapa pihak. Karena tidak memberikan dampak positif untuk Indonesia.
"Kan dianggap yang selama ini ACFTA itu sering dikeluhkan berbagai pihak, karena ternyata kita belum siap," ujar Gunaryo.
Maka dari itu dalam UU perdagangan diatur tahapan untuk setiap perjanjian perdagangan. Pertama adalah melakukan konsultasi dengan DPR dari hasil setiap perundingan dan perjanjian perdagangan.
"Setiap hasil perundingan harus disampaikan kepada DPR dalam jangka waktu 90 hari setelah ditandatanganinya kerjasama," terangnya.
Kemudian DPR harus segera membahas dalam waktu 60 hari untuk memutuskan perjanjian ini apakah diratifikasi dan UU atau hanya menggunakan Peraturan Presiden (Perpres).
"Kemudian kalau itu sudah lewat kita tunggu lagi sampai masa sidang. Setelah itu kalau nggak ada hasilnya, maka akan dikembalikan pada akeputusan pemerintah. Jadi begitu tahapannya, suapay setiap ada komitmen perdagangan dapat terpantau dengan tepat," paparnya.
(mkl/dru)











































