Dirjen Pajak Fuad Rahmani mengatakan, wajib pajak bisa melakukan pelaporan online melalui internet. Cara ini, kata Fuad, lebih ringkas daripada harus datang ke kantor pajak, karena hanya membutuhkan waktu 5-10 menit saja.
"Ini kan salah satu opsi, pilihan masyarakat yang biasa dengan internet atau kita dorong belajar menggunakan internet mengisi SPT melalui jalur internet kita sebut e-Filling, pendaftaran secara elektronik itu juga menghemat banyak kertas dan jauh lebih aman," ujarnya di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Saat ini, sudah 856.825 wajib pajak yang mendapatkan nomor e-Filling. Dari jumlah itu sebanyak 146 ribu sudah mengisi SPT online.
"Batasnya 31 Maret itu, kalau tidak kena denda 2%, kalau bisa sebelum 31 Maret. Kami akan buka setengah hari di hari Nyepi untuk SPT yang tidak e-Filling," ujarnya.
Untuk mendapatkan nomor e-Filling, wajib pajak tinggal datang ke kantor pajak dan tunjukkan NPWP. Nomor e-Filling ini akan berlaku untuk pelaporan SPT di tahun-tahun berikutnya.
Langkah yang diperlukan wajib pajak mengajukan permohonan ke kantor pajak terdekat dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selanjutnya adalah dengan pendaftaran secara e-Filing pada situs www.pajak.go.id. Ada dua lembar pengisian yang meliputi data diri lengkap, mulai dari nama, alamat email dan telepon seluler. Kemudian adalah penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan.
Kemudian masuk ke web, dan isi nomor pokok wajib pajak, ponsel, email dan yang lainnya. Selanjutnya diberikan nomor kode e-FIN yang dikirimkan ke email wajib pajak.
Selain e-Filling, DJP tetap akan menyediakan layanan langsung dari kantor pajak terdekat. Seperti pojok pajak, drop box dan mobil pajak. Kemudian adalah melalui kantor pos dan ekspedisi.
(ang/dnl)











































