Pemerintah Dapati 45 Kasus PNS Bolos Kerja, Sanksinya Pemecatan

Pemerintah Dapati 45 Kasus PNS Bolos Kerja, Sanksinya Pemecatan

- detikFinance
Kamis, 13 Mar 2014 10:10 WIB
Pemerintah Dapati 45 Kasus PNS Bolos Kerja, Sanksinya Pemecatan
Jakarta - Pemerintah di awal tahun 2014 ini telah memecat sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai instansi pusat maupun daerah. Hal ini dilakukan karena melanggar Peraturan pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

"Ini menunjukkan bahwa pemerintah makin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN) Azwar Abubakar seperti dikutip detikFinance dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (13/3/2014).

Azwar mengatakan di awal tahun ini, Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) telah menggelar sidang untuk mengambil keputusan terhadap 54 kasus dari berbagai instansi pusat maupun daerah. Dari 54 kasus yang disidangkan, 45 kasus diantaranya akibat PNS tidak masuk kerja 46 hari atau lebih.

Selaku Ketua Bapek, Azwar mengatakan keputusan yang diambil dalam sidang ini merupakan keputusan tingkat kedua, setelah sebelumnya ada keputusan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Keputusan Bapek ada yang memperkuat keputusan PPK, ada yang memperingan, ada yang diubah, ada juga yang dipending," kata Azwar.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno, yang mendampingi MenPAN selaku Sekretaris Bapek, menambahkan tahun 2013 Bapek menangani 246 kasus PNS yang telah diberi sanksi oleh PPK.

Dari kasus sebanyak itu, kasus terbanyak juga gara-gara tidak masuk kerja. Sejak diberlakukannya PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, makin banyak pegawai yang tidak displin harus menerima risiko.

"Sanksi atas pelanggaran disiplin ini mulai dari teguran sampai pemberhentian," ujar Eko menambahkan.

(dru/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads