"E-Filing diciptakan seiring dengan perkembangan pembayaran pajak. E-Filing yang masih dibebaskan yaitu sektor (formulir SPT) 1770SS dan 1770SS. Ada beberapa syarat yang dilakukan untuk mendaftarkan e-Flling secara gratis yaitu mengajukan permohonan e-Fin di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat," ungkap staf ahli Dirjen Pajak Rahmat di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (13/03/2014).
Seperti diketahui, pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi paling telat adalah pada 31 Maret 2014 ini. Bila wajib pajak sibuk dan malas antre, bisa mengisi SPT secara online.
Secara umum, e-Filing adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet, tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan wajib pajak dalam melaporkan SPT.
Lewat e-Filing, wajib pajak tidak perlu lagi menunggu antrean panjang di lokasi drop box maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan Ditjen Pajak untuk membuat wajib pajak semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Menurutnya untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu:
- Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi 1770S yang digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya.
- Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi 1770SS, yaitu formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
Rahmat menuturkan ada tujuh keuntungan jika WP menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs Ditjen Pajak, yaitu :
- Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja,
- Murah karena tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT,
- Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer,
- Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard,
- Data yang disampaikan wajib pajak selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT,
- Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut.Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs Ditjen Pajak paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN. Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs Ditjen Pajak melalui empat langkah prosedural saja, yaitu:
- Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs Ditjen Pajak,
- Meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS,
- Mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi,
- Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email.
(wij/dnl)










































