Kampanye SPT Online, Ditjen Pajak Bisa Hemat Kertas

Kampanye SPT Online, Ditjen Pajak Bisa Hemat Kertas

- detikFinance
Kamis, 13 Mar 2014 11:47 WIB
Kampanye SPT Online, Ditjen Pajak Bisa Hemat Kertas
Jakarta - Pada 2013, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengeluarkan aplikasi online sistem pelaporan pembayaran pajak atau e-Filing. Lewat sistem berbasis IT ini, Ditjen Pajak hemat dalam menggunakan kertas.

"Kertas harus mengambil dulu, kemudian mengetik, kemudian kalau salah dirobek ganti lagi, kemudian diletakan ke drop box biaya lagi dan ngantre lagi dengan menggunakan e-Filing jauh lebih hemat," tutur Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus saat sosialisasi e-Filing kepada ratusan konsultan pajak di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Menurutnya, selain hemat dalam menggunakan kertas, operasional Ditjen Pajak juga lebih efisien. Para petugas hanya memantau kondisi komputer yang menyimpan data para wajib pajak agar tidak mengalami masalah.

Di samping itu penggunaan e-Filing juga lebih menguntungkan bagi para wajib pajak (WP), karena dapat mengakses sistem pelaporan pajak jauh lebih efisien, kapan saja, dan cepat.

"Dua-duanya hemat, dipandang wajib pajak hemat kami juga hemat. Kami hanya tunggu sistem kita jangan sampai down sedangkan wajib pajak juga enak. Kalau e-Filing kalau sudah clear dapat dibuka lagi sampai 100 kali, tidak ada pembatasan untuk memperbaiki SPT, jadi nggak usah khawatir, bila keliru jadi tidak masalah bisa dibetulkan," katanya.

Sementara itu staf ahli pajak Rizky Pratikno mengungkapkan, butuh 3 lembar kertas dalam setiap pelaporan pembayaran pajak secara manual. Bila wajib pajak saat ini sebesar 24 juta maka diperlukan 72 juta kertas.

"Dengan jumlah itu, berapa batang pohon yang kita tebang. Kalau kita menggunakan e-Filing berarti mendukung upaya go green. Kemudian lebih efisien dan wajib pajak tidak perlu mengantre lama. Meskipun jatuh di hari libur kita tetap bisa mengakses," jelasnya.

Saat ini jumlah pengguna e-Filing baru 150.000 dari 24 juta wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak.

(wij/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads