SPT Online Dikritik Karena Tak Ada Tanda Tangan Wajib Pajak

SPT Online Dikritik Karena Tak Ada Tanda Tangan Wajib Pajak

- detikFinance
Kamis, 13 Mar 2014 11:54 WIB
SPT Online Dikritik Karena Tak Ada Tanda Tangan Wajib Pajak
Jakarta - Ada perbedaan yang signifikan antara pelaporan pambayaran pajak secara manual dengan sistem berbasis online atau e-Filing. Di dalam aplikasi e-Filing tidak ada kolom khusus tanda tangan wajib pajak. Hal ini yang sempat dikritisi keabsahannya oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

"Mengapa di dalam e-Filing tidak ada tanda tangan wajib pajak. Padahal itu adalah syarat utama bila pelaporan itu adalah punya kita bukan yang lain," kata Ketua umum IKPI Sukiato Oyong saat diskusi sistem layanan pelaporan pembayaran pajak e-Filing di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (13/03/2014).

Mendengar pertanyaan itu, Direktur Penyuluhan dan Humas Dirjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, tanda tangan wajib pajak di e-Filing dilakukan secara digital yaitu dengan menggunakan kode verifikasi nomor.

"Kemudian tanda tangan yang harus ada di SPT bisa dilakukan tandatangan digital. Jadi mengirim kode verifikasi ke kami, itu adalah tanda tangan digital. Ini sesuai undang-undang IT," ungkapnya.

Untuk itu, saat membuat kode verifikasi/kode pin masuk ke sistem e-Filing wajib pajak, Petrus mengimbau agar wajib pajak dapat membuat kode verifikasi dengan nomor/huruf yang mudah diingat. Kemudian kode verifikasi yang dibuat diusahakan dibuat dengan kombinasi huruf dan angka agar tidak mudah dibajak oleh pihak lain dan keamanan terjamin.

"Tanda tangan digital, susunan digit-digit yang kita input. Jadi itu benar-benar dirahasiakan. Jangan simple kalau bisa kombinasi huruf kecil besar dan angka agar secure karena itu tandatangan anda," jelasnya.

(wij/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads